KARANGANYARNEWS - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 KPU Solo, banjir interupsi. saksi PDIP meminta buka kotak suara dan hitung ulang.
Interupsi pertama, disampaikan saksi PDIP Solo saat pembacaan berkas hasil plano rekapitulasi penghitungan suara Pemil 2024 Kecamatan Pasar Kliwon.
Suharsono, saksi dari DPC PDIP Solo menyebutkan, pihaknya menemukan jumlah Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) yang dinilai tidak masuk akal atau di luar nalar dan diduga tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Dugaan Penggelembungan Suara 115 TPS, Ketua KPU Sragen: Kami Belum Dapat Laporan
Dijelaskan Sukasno, jumlah DPTb di Kecamatan Pasar Kliwon mencapai 158 orang. Sementara jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di kecamatan tersebut 454 orang.
"Sesuai sambutan Ketua KPU tadi, jumlah pemilih tambahan (DPTb) tinggi, berarti partisipasinya tinggi," kata Suharsono di sela-sela rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Solo, Sabtu 02 februari 2024.
Secara Berjenjang
Saksi PDIP tadi menduga, pemilih yang tercatat di DPTb maupun DPK ada yang tidak memenuhi persyaratan. Sehingga ada potensi pemilih yang tidak berhak memilih, namun dilayani petugas KPPS.
Dugan tersebut, menurutnya juga dikuatkan dengan data jumlah perolehan suara partai tingkat pusat yang lebih sedikit dibandingkan angka perolehan partai tingkat Kota Solo.
"Ditemukan ketidaksinkronan, antara perolehan partai tingkat pusat dan daerah. Padahal kita tahu, pemilih tambahan itu hanya boleh memilih calon presiden dan DPR RI. Tapi kenapa kok jumlah suara sah partai lebih banyak yang tingkat kotanya," tuturnya.
Sukano yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Solo, mengusulkan kepada KPU Solo untuk membuka kotak suara TPS 9 Semanggi yang terdapat 5 DPTb di TPS tersebut, sebagai sampel.
Baca Juga: Surat Suara Simuasi Pilpres 4 Kolom, Rudyatmo: Pertanda KPU Tak Jujur
Dengan membuka kotak suara dan menghitung lagi secara manul, semua pihak akan mengetahui, apakah pemilih yang tercatat dalam DPTb memenuhi persyaratan atau tidak.
Namun demikian, usulan ini tidak dapat dipenuhi oleh komisioner KPU Kota Solo. Alasannya, pembukaan kotak suara hanya dapat dilakukan saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK) atau dapat juga secara berjenjang. Mulai tingkat TPS, kelurahan, dan terakhir di kecamatan.***