Sementara menurut Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan, langkah awal yang ditempuh pihaknya melakukan identifikasi dulu.
“Langkah ini dimaksud untuk mengetahui, apakah para kreditur macet tadi masih berkemampuan membayar atau tidak,” terang dia seusai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng, Jumat 28 Januari 2022.
Baca Juga: Kitagawa Pesona Bali, Menikmati Elok Eksotiknya Pulau Dewata di Kota Gaplek
Indentifikasi yang dilakukan KPK, menurut Bahtiar dikelompokkan menjadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.
Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.
"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," terang dia.
Baca Juga: Bothok Mercon Sragen, Pedas Gurih Manisnya Nagih Membakar Lidah
Kepada awak media, dia juga menegaskan tahun 2022 ini lembaganya akan melakukan penetrasi penagihan. Debitur yang terindikasi curang, bisa dikenai tindak pidana.
"Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector," terangnya. ***