Berikut sejumlah syarat harus dipenuhi UMK yang ingin mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
- Skala usaha mikro atau kecil
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu
- Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
- Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Baca Juga: Taklukkan Madura United, Persis Solo Siap Salip Persib Bandung
Mulai 24 Agustus 2022, para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik. ***