Pakai Celak dan Softlens, Batalkah Puasa Ramadhannya?

- 17 April 2023, 03:35 WIB
Memakai celak mata dan atau softlens saat yang bersangkutan menjalankan puasa Ramadhan, batalkah puasa wajibnya?
Memakai celak mata dan atau softlens saat yang bersangkutan menjalankan puasa Ramadhan, batalkah puasa wajibnya? /pixabay/ID 6335159

 

Terkait hal ini, beberapa sumber kajian Islam yang dilansir KaranganyarNews.com menyebutkan, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens, di siang hari saat yang bersangkutan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

 Baca Juga: Wanita Istihadah Tetap Diwajibkan Puasa Ramadhan, Inilah Perbedaannya dengan Menstruasi

Namun demikian, dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, hukum memakai softlens saat menjalankan puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan: “Orang yang sedang berpuasa boleh bercelak mata. Puasanya tidak batal, baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.”

Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, bercelak saat puasa di siang hari menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, puasa seseorang batal karena bercelak siang hari, bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

 Baca Juga: Muslimat Wajib Tahu: Inilah Syariat dan Syarat Kaum Wanita Beriktikab

"Namun demikian tindakan itu dimakruh (tanpa membatalkan puasa), bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

Walaupun hukum memakai softlens di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, beberapa sumber tadi menyarankan sebaiknya softlens dipakai saat malam hari. Hal ini bertujuan, untuk menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x