KARANGANYARNEWS - Paska dimumkannya Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023, tanggal 10 Nopvember 2023, tentang diharamkannya produk Israel dan negara lain pendukung agresi Israel terhadap Palestina. Berikut 4 rekomendasi merek sabun mandi, Produk dalam negeri tidak diharamkam MUI.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, membeli dan menggunakan produk Israel dan negara-negara pendukungnya, sama halnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti diantaranya membeli dan menggunakan produk Israel dari negara-negara lainnya yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari kantor berita Antara.
Baca Juga: Fatwa Haram MUI: Catat, 59 Nama Produk Israel dan Pendukungnya
Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam dia menghimbau untuk mendukung para pejuang Palestina dengan cara menggalang dana kemanusiaan, mendoakan serta sholat ghaib teruntuk arwah para para syuhada.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.
4 Rekomendasi Merek Sabun Mandi