Fatwa Haram MUI: Catat, 59 Nama Produk Israel dan Pendukungnya

- 13 November 2023, 17:35 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh /Instagram @mui pusat

KARANGANYARNEWS -  Paska dimumkannya Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023, tanggal 10 Nopvember 2023, tentang diharamkannya produk Israel, MUI mengeluqeluarkan Surat Edaran yang berisi rincian sejumlah nama produk Israel dan produk negarai lain pendukung agresi Israel terhadap negara Palestina.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, membeli dan menggunakan produk Israel dan negara-negara pendukungnya, sama halnya mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti diantaranya membeli dan menggunakan produk Israel dari negarai-nera lainnya yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tegas Asrorun Niam Sholeh, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari kantor berita Antara.

 Baca Juga: Chek Fakta, Benarkah KECAP BANGO Produk Israel?

Kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam dia menghimbau untuk mendukung para pejuang Palestina dengan cara menggalang dana kemanusiaan, mendoakan serta sholat ghaib teruntuk arwah para para syuhada.

"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Produk Israel

 

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x