Selain itu, juga digencarkan sosialisasi metode pembayaran pajak daerah menggunakan Quick Response Code Indonesia Standartd (QRIS). Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar kuwajibannya kapan saja dan di mana pun berada.
Sangat mudah diakses, efektif dan efisien. Transaksi pembayaran pajak daerah dengan QRIS, disebutkan praktis karena wajib pajak dapat melakukan dengan tidak menggunakan uang tunai.
Baca Juga: Raja Jin Saja Tak Berani Menggoda, Inilah 5 Neptu Weton Penakluk Makhluk Gaib
Pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah melalui QRIS, juga dapat diakses melalui seluruh e-wallet seperti EBIMA apps, GoPay, OVO, DANA, Link Aja dan lainnya.
Terkait pembayaran pajak daerah secara langsung, menurutnya juga masih dan tetap dilayani. Baik melalui kantor bayar Bank Jateng, Bima Mobile, ATM Bank Jateng, agen duta Bank Jateng dan kanal-kanal lain yang bekerja sama dengan Bank Jateng.
“Sebagaimana harapan semua pihak semoga semua inovasi aplikasi yang telah kami luncurkan lebih dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maupun kian meningkatkan kinerja pelayanan kami kepada masyarakat,” kata Kurniadi Mulato penuh harap. ***