Muslimat Wajib Tahu: Inilah Jawabnya, Apakah Keluarnya Flek dari Organ Intim Mebatalkan Puasa?

26 Maret 2023, 03:05 WIB
Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek dari organ intim kewanitaan saat puasa, berikut penjelasannya /Pexels/

KARANGANYARNEWS – Teruntuk Muslimat, inilah jawabnya apakah keluarnya flek dari organ intim membatalkan ibadah puasa Ramadhan kalian? Dilansir KaranganyarNes.com dari fatwa beberapa ulama, perikut penjelasan selengkapnya.

Tak sedikit Muslimat atau muslim perempuan mempertanyakan, apakah keluar flek dari organ intim kewanitaan saat menjalankan puasa Ramadhan membatalkan ibadah puasanya?

Hukum Islam yang mengatur keluar flek kecokelatan atau kekuningan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan dari organ intim wanita, sebagaimana dilansir dari situs Konsultasisyariah.com, Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan:

Baca Juga: Inilah Jawabnya, Ngupil Siang Hari di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?

Setidaknya terdapat tiga fatwa ulama yang membahas persoalan keluarnya flek dari organ intim wanita saat puasa. Berikut penjelasan tiga ulama, terkait hukum keluarnya flek dari organ intim kewanitaan saat yang bersangkutan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

  1. Hanafiyah

Menjelaskan, wanita bisa dikatakan haid ketika keluar darah selama tiga hari. Ketika darah tersebut keluar kurang dari 3×24 jam, bukan dikategorikan darah haid. Sehingga wanita yang bersangkutan boleh melanjutkan ibadahnya, termasuk puasa.

  1. Malikiyah

Menyebutkan, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid, wanita disebut haid meski keluar darahnya hanya sekali. Dari pendapat itu, flek juga dikategorikan sebagai haid.

Baca Juga: Allah SWT Menjanjikan Surga Khuld, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat

  1. Syafiiyah

Menegaskan, batas minimal wanita disebut haid adalah sehari semalam. Sehingga jika darah yang keluar hanya sekali kurang dari 24 jam, tidak dikategorikan haid.

Dari ketiga pendapat ulama tersebut, ada riwayat yang mendukung pendapat dari Syafiiyah soal hukum keluar flek saat puasa Ramadan. Dijelaskan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Apabila seorang perempuan setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994).

Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Keempat, Lengkap Lafal Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dari pemaparan di atas, Ustaz Ammi Nur Baits menyimpulkan: “Keluar flek saat puasa yang hanya beberapa saat saja atau kurang dari sehari, tidak dikategorikan haid. Alhasil, wanita yang bersangkutan wajib melanjutkan ibadah puasanya”. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler