Gus Baha mengutip pendapat Ahmad Ibnu Hambal, disebutkan yang dimaksudkan dengan musafir itu orang yang pergi ke suatu tempat yang asing. Sopir atau pekerja-pekerja tidak dinamakan sedang bepergian, tetapi sedang bekerja.
Dalam unggahan media sosialnya Gus Baha memberi penjelasan, jikalau orang yang bekerja hendaknya melakukan Puasa. Sebab, hakikatnya bukan sedang bepergian.
Baca Juga: Inilah Jawaba dan Dalilnya: Apakah Bekam dan Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?
Tapi tentu saja beda hukumnya jika sopir, tukang becak, kuli bangunan yang tidak kuat atau malah sakit selama menjalankan Puasa. Mereka boleh berbuka atau tidak Puasa, tapi tetap wajib menqodo Puasanya setelah bulan Ramadhan.***