KARANGANYARNEWS – Muslim Wajib tahu, inilah jawaban sesuai syariat dilengkapi dalilnya, apakah bekam dan donor darah siang hari di Bulan Suci Ramadhan membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan?
Syariat menjalani ibadah fardlu Puasa Ramadhan tak hanya terkait larangan makan, minum dan mengekang hawa nafsu di siang hari. Terdapat juga sejumlah syariat lain yang diperbolehkan atau tidak.
Termasuk diantaranya, menyumbangkan darah kepada orang lain atau donor darah dan bekam yang dilakukan kaum Muslim serta Muslimat di siang hari, saat yang bersangkutan menjalani ibadah fardlu di Bulan Suci Ramadhan.
Syariat Islam sangat fleksibel dan meberikan banyak pedoman terkait apa yang dilarang dan yang diperbolehkan dalam menjalankan syariat agama. Termasuk diantaranya, syariat donor darah dan bekam di Bulan Suci Ramadhan.
3 Hadist Dijadikan Dalil
Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari portal dalamislam.com, disebutkan terdapat 3 hadist yang dijadikan dalil terkait donor darah dan bekam yang dilakukan umat Islam selama menjalani ibadah Puasa Ramadhan, ketiga hadist tersebut sebagai berikut:
وَيُرْوَى عَنِ الْحَسَنِ عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مَرْفُوعًا فَقَالَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal Puasanya.” (Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih).