Inilah Jawaba dan Dalilnya: Apakah Bekam dan Donor Darah Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 20 Maret 2024, 03:35 WIB
Inilah jawabnya, apakah bekam dan donor darah siang hari di Bulan Suci Ramadhan membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan?
Inilah jawabnya, apakah bekam dan donor darah siang hari di Bulan Suci Ramadhan membatalkan ibadah fardlu Puasa Ramadhan? /pixabay/geraldoswald62/

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ .

“Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa”.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.”

 Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Ramadhan Teruntuk Anak: 2 Diantaranya, Menempa Iman dan Taqwa Serta Belajar Toleransi

Ketiga hadist di atas, disebutkan shohih. Menurut mayoritas ulama, melakuakn donor darah atau zaman dahulu (mungkin) dipersepsikan sama dengan praktik bekam, dinyatakan tidak membatalkan Puasa. Seperti halnya hukum donor organ dalam Islam.,  dikarenakan 2 alasan berikut ini:

 

  1. Sudah Hilang atau Dimusnahkan

Karena alasan yang menyatakan bahwa dahulu praktik bekam mebuat batal Puasa sudah hilang atau dimusnahkan, seperti yang diriwiayatkan oleh Abu Sa’id Al Khudri. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata :

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berPuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah