Ibnu Hazm mengatakan, “Hadits yang menyatakan bahwa batalnya Puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sama sekali). Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berPuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih.
Baca Juga: 4 Tips Mencegah Penyakit Maag Kambuh, Dijamin Puasa Ramadhan Tetap Lancar dan Sehat
Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya Puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”
Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan, “Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih (tanpa ada keraguan sedikitpun).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya Puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”
-
Kalimat Majas
Praktek bekam dimasa lalu yang sekrang dikaitkan dengan donor darah seperti amalan keliru di bulan Ramadhan ini tidak diharamkan, juga tercantum dalam hadist:
“Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal Puasanya” adalah kalimat majas. Maksudnya adalah bahwa orang yang membekam dan dibekam bisa terjerumus dalam perkara yang bisa membatalkan Puasa. Yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Rahman bin Abi Layla dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ