- Haid dan nifas
Bagi wanita Muslim, haid (menstruasi) dan nifas (setelah melahirkan) membatalkan puasa.
Selama masa ini, wanita tidak diwajibkan berpuasa, namun harus menggantinya sebanyak puasa yang ditinggalkan setelah masa haid atau nifas berakhir.
Baca Juga: Galaxy S23 Ultra 5G Hadirkan Gaming Package buat Main Game saat Ngabuburit
- Bersumpah dengan sumpah palsu
Bersumpah dengan sumpah palsu atau melakukan sumpah palsu juga dapat membatalkan puasa seseorang.
Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan menjaga sumpah, oleh karena itu melakukan sumpah palsu dapat menjadi hal serius dalam membatalkan puasa.
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui cara apa pun, seperti menggunakan obat-obatan, suntikan, atau bahkan memasukkan cairan ke dalam tubuh juga dapat membatalkan puasa.
Baca Juga: Mudik Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem Mengintai Beberapa Wilayah
Di lain sisi, penggunaan obat-obatan yang benar-benar diperlukan karena kesehatan tidak akan membatalkan puasa, asalkan tidak ada unsur kesengajaan untuk melanggar puasa.
- Melakukan tindakan yang disepakati sebagai penggugur puasa
Melakukan tindakan secara konsensus dianggap sebagai penggugur puasa, seperti merokok, sengaja memuntahkan makanan, atau melakukan tindakan secara jelas bertentangan dengan tujuan ibadah puasa juga akan membatalkan puasa.
Menghindari hal-hal dapat membatalkan puasa merupakan tanggung jawab setiap Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.