Minim Sosialisasi Regulasi, Penulis Enggan Ikuti Sertifikasi

22 Maret 2022, 14:54 WIB
Gunoto Saparie, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah /Dok Satupena Jateng/

KARANGANYARNEWS – Ketidaktahuan dan kesepahaman regulasi, berakibat minimnya penulis dan editor mengikuti sertifikasi. Mereka beranggapan, sertifikasi atau kompetensi profesi selain tidak bermanfaat juga mengada-ada.

Pemikiran para penulis dan editor selama ini, bukti fisik kompetensi seorang penulis dan editor adalah karya tulis, baik berupa buku yang telah diterbitkan maupun karya literasi yang termuat di media massa.

“Tidak sedikit juga karena ketidaktahuan mereka terhadap regulasi atau aturan perundangan,” kata Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah, Gunoto Saparie.

Baca Juga: Satupena Jateng Jaring Usulan Program, Inilah Visi Misi dan Komitmennya

Karena minimnya sosialisasi aturan perundang-undangan, para penulis dan editor tidak mengetahui jikalau sertifikasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Serifikasi penulis dan editor, menurut Gunoto Saparie, juga sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Terkait sertifikasi penulis dan editor inilah, Satupena Provinsi Jawa Tengah yang baru saja terbentuk selain telah memprogramkan dan mengagendakan sosialisasi regulasi, juga berkomitmen mendorong dan memotivasi seluruh anggota mengikuti sertifikasi.

Baca Juga: Misteri Jejak Presiden SBY di Pertapaan Bancolono Gunung Lawu

Sesuai amanat perundang-undangan, mereka tidak akan dapat mengaku sebagai penulis atau editor kalau belum mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi. Kepemilikan standar dan legalitas, merupakan suatu keharusan.

“Apalagi kini syarat penulis, khususnya untuk buku-buku yang diterbitkan pemerintah atau diizinkan beredar oleh pemerintah, penulis atau editornya harus memiliki sertifikasi,” kata dia.

Gunoto Saparie yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah  mengingatkan, Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) lebih mengutamakan buku-buku yang ditulis dan diedit oleh penulis serta editor bersertifikasi BNSP.

Baca Juga: Paralayang Bukit Segorogunung; Wouw, Sensasi Ekstrim Terbang 1400 Mdp

Disampaikan juga, Satupena Jawa Tengah telah melakukan penjaringan usulan program dari seluruh anggota. Salah satu program yang lebih banyak diusulkan, peningkatan kualitas penulis dengan pengembangan kemampuan dan kapabilitas.

Salah satu cara yang dapat segera dilakukan, kepada KaranganyarNews.pikiran-rakyat.com, Gunoto Saparie menyebutkan, segera merealisasikan program pelatihan bersertifikat resmi kepada anggota.

Sertifikasi, menurutnya sebagai bentuk pengakuan atas satu kemampuan. Namun, demikian harus sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga sertifikasi yang mengacu pada aturan atau regulasi yang berlaku dan sah secara hukum.

Baca Juga: Suksesi Pura Mangkunegaran; Gagal Naik Tahta, GPH Paudrakarna Rangkul Melly Goeslaw

Salah satu cara untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi, regulasinya mengatur harus melalui uji kompetensi atau juga dikenal sebagai asesmen kompetensi.

Pemerintah  mengatur pelaksanaan asesmen kompetensi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018, menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia.

“Asesmen kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP,” Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena Provinsi Jawa Tengah, menambahkan.

Baca Juga: ABG Cantik Nan Imut Disayembarakan; Catat, Ini Ketentuan dan Hadiahnya

Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan bagi LSP, dalam melaksanakan asesmen kompetensi, dapat mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Selain itu juga dapat mengacu Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) serta Standar Internasional yang telah memperoleh verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Gunoto Saparir.

Satupena Provinsi Jawa Tengah, menurutnya akan menjembatani para anggota dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (PEP) yang telah mendapatkan verifikasi sertifikasi BNSP. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler