Kiat Lolos Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Catat, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

11 Agustus 2023, 13:35 WIB
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka lagi bulan September 2023 mendatang. Simak syarat, formasi, dan cara mendaftarnya /Ilustrasi/ Instagram @nunuksuryani/

KARANGANYARNEWS - Kesempatan bagi putra-putri bangsa yang ingin menjadi abdi negara,  pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 kembali dibuka. Bagi Anda yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN), berikut persyaratan, formasi, dan cara mendaftarkan agar sukses lolos seleksi.

 

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 merupakan kesempatan bagi Anda yang ingin berkarier di sektor publik. Pemerintah menargetkan untuk merekrut sekitar 1 juta ASN tahun ini, dengan alokasi 80 persen untuk PPPK dan 20 persen untuk CPNS.

Formasi CPNS dan PPPK 2023 akan difokuskan pada bidang pelayanan dasar, seperti guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Selain itu, pemerintah juga mencari talenta digital untuk mengisi posisi di berbagai kementerian dan lembaga.

 Baca Juga: Tajir Melintir Berlimpah Cuan: Catat, 9 Karir Profesi Terhoki Weton Sabtu Kliwon

Sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari laman website Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), berikut syarat, cara daftar dan bagaimana prosesl seleksi CPNS dan PPPK.

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, Anda harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan formasi yang dipilih. Syarat umum meliputi:

Syarat Pendaftaran:

 

   

  1. Warga negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI-Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Baca Juga: Terjadi 133 Tahun Sekali: Sederet Fakta Langka Puncak Hujan Meteor, 12-13 Agustus 2023

Syarat khusus dapat berbeda-beda tergantung pada formasi yang dituju. Misalnya, untuk formasi guru PPPK, Anda harus memiliki sertifikat pendidik profesional. Untuk formasi tenaga kesehatan PPPK, Anda harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dari konsil profesi.

Cara Pendaftaran

 

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut:

 

  1. Membuat akun di portal SSCASN 1 dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK)
  2. Mengisi biodata diri secara lengkap dan benar
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF atau JPG
  4. Memilih formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan minat

    5. Mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti pendaftaran

Setelah mendaftar, Anda akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT). SKD terdiri dari tiga tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

 Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar PKH Balita Online 2023 Lewat HP, Segera Siapkan Ini!

Jika lolos SKD, Anda akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) yang disesuaikan dengan formasi jabatan yang dipilih. SKB dapat berupa tes tertulis, tes praktik, wawancara, atau psikotes.

Selama proses seleksi, Anda harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. *** 

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler