Anwar Usman Dilengserkan dari Ketua MK, Benarkah Pencalonan Wapres Gibran di Ujung Tanduk?

8 November 2023, 07:35 WIB
Anwar Usman, dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka? /Humas MK/

KARANGANYARNEWS - Terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi, Anwar Usman, dilengserkan (diberhentikan) dari jabatannya sebagai Ketua   Mahkamah Konstitusi (MK). Benarkah Berdampak pembatalan Cawapres Gibran Raka Buming Raka?

 

keputusan ini sebagamana dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie Selasa, 07 November petang di Gedung MK RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang,  dilansir KaranganyarNews.com dari dari ANTARA.

 Baca Juga: Dinyatakan Keluar dari PDIP, Gibran Ogah Banyak Komentar Soal Statusnya

Dalam sidang tersebut Jimly juga mengatakan, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, diantaranya Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimli.

21 Laporan

 

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 Baca Juga: Soal Keanggotaan Gibran di PDIP, FX Rudy Sebut sudah Tutup Buku

Ditambahkan lagi,  Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan." .

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

 Baca Juga: 3 Capres Berebut Suara Warga Muhammadiyah dan NU, Siapa Tertinggi Elektabilitasnya

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Kontroversi

 

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

 Baca Juga: Mengintip Hutang 3 Capres 2024: Catat, Fakta Dibalik Elektabilitasnya

Adapun laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler