Bikin Geleng Kepala. Ini Dia Fakta Mencengangkan di Balik Perusakan Benteng Keraton Kartasura

- 23 April 2022, 20:18 WIB
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura
Ketua Umum Forum Budaya Mataram Dr. BRM. Kusumo Putro, SH, MH saat meninjau lokasi perusakan benteng Kartasura /Klasik Herlambang/Karanganyar News

KARANGANYARNEWS - Geger perusakan bangunan bersejarah bekas benteng Keraton Kartasura, seolah membuka mata banyak pihak terkait begitu lemahnya perlindungan pada situs-situs bersejarah di tengah masyarakat.

Selain kurangnya kesadaran dari masyarakat di sekitar keberadaan situs, minimnya perhatian dari berbagai instanbsi terkait juga menjadi problem klasik yang sampai saat ini belum benar-benar bisa teratasi.

Dalam kasus perusakan bangunan peninggalan Keraton Kartasura itu jelas terlihat, bagaimana warga yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah di mana bangunan itu berada, seolah tak peduli dengan nilai sejarah dari bangunan itu.

Sehingga dengan mudahnya demi alasan untuk pembangunan bengkel, bangunan itu lantas diratakan dengan tanah.

Baca Juga: Mengejutkan..! Adik Raja Solo Ungkap Penyebab Perusakan Bekas Benteng Keraton Kartasura

Untunglah upaya pembongkaran bangunan tembok batu bata setebal kurang lebih 1 meter itu segera dihentikan, karena tekanan publik. Meski demikian alat berat yang digunakan untuk melakukan pekerjaan itu, telah berhasil melubangi tembok itu sepanjang kurang lebih 3 meter.

Kecaman dari berbagai pihak pun datang silih berganti, menyikapi kejadian ini. Yang umumnya menyoroti tindakan pemilik lahan yang dianggap tidak memiliki kepedulian untuk melestarikan peninggalan bersejarah.

Salah satu pihak yang mengecam keras kejadian ini adalah Ketua Umum Yayasan Forum Budaya Mataram (FBM), Dr BRM Kusumo Putro, SH, MH.

Namun berbeda dengan yang lain, Kusumo justru lebih menyoroti pihak pemerintah dan instansi-intansi lain yang terkait. Sebab menurutnya munculnya kejadian perusakan ini, tak lepas dari abainya pemerintah pada bangunan bersejarah tersebut.

"Jujur saja saya sangat geram dengan kejadian ini. Bukan hanya karena tindakan dari pelaku perusakan, tapi juga karena kurang pedulinya pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan bahkan pusat pada keberadaan situs-situs bersejarah seperti benteng keraton Kartasura ini. Sebab dari abainya pemerintah inilah, lantas warga bisa seenaknya melakukan perusakan pada benda-benda bersejarah yang harusnya dilindungi," jelas Kusumo saat meninjau lokasi perusakan pada Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Kondisi Mengenaskan Keraton Kartasura, Cikal Bakal Keraton Kasunanan Surakarta

Ya, dari data yang tercatat di situs resmi cagarbudaya.kemdikbud.go.id, bekas Keraton Kartasura ternyata masih berstatus diverifikasi. 

Di situ tertulis bahwa bangunan bersejarah ini baru didaftarkan sebagai bangunan cagar budaya pada 27 Mei 2015 dan sudah dilakukan verifikasi pada 16 Maret 2016. 

Itu artinya bahwa bangunan bekas keraton Kartasura ini masih belum secara resmi ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. 

Kusumo menunjukkan salinan Undang-Undang Cagar Budaya serta foto hasil tangkapan layar situs Kemdikbud yang menjelaskan tentang status benteng Keraton Kartasura
Kusumo menunjukkan salinan Undang-Undang Cagar Budaya serta foto hasil tangkapan layar situs Kemdikbud yang menjelaskan tentang status benteng Keraton Kartasura /Klasik Herlambang

Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Kusumo yang juga seorang lawyer itu. Sebab ketetapan hukum sangat diperlukan sebagai bagian dari upaya perlindungan.

"Bahwa dengan status bekas Keraton kartasura yang masih berstatus "verifikasi" dan belum adanya penetapan berupa SK dan Nomor Registrasi Cagar Budaya, maka status bekas Keraton Kartasura belum ada kepastian hukum sebagai cagar budaya," jelas Kusumo

"Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2022 Tentang Register Nasional Dan Pelestarian Cagar Budaya, Pasal 1 angka (1) yang menjelaskan, bahwa "Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui
proses PENETAPAN," lanjutnya.

Sehingga sangat disayangkan bahwa kenapa status "verifikasi" sejak tahun 2016 tersebut tidak kunjung selesai menjadi sebuah penetapan.

Padahal jika sudah ada penetapan berupa SK dan Nomor registrasi sebagai cagar budaya, maka kraton kartasura bisa memiliki kepastian hukum sebagai cagar budaya.

"Jika bekas Keraton Kartasura sebagai cagar budaya sudah memiliki kepastian hukum, maka segala pihak yang merusak dan atau mencuri sebagian dan atau seluruh bagian dari bangunan tersebut, jelas melanggar pasal 66 UU nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya dan dapat dikenai sanksi pidana," tandas Kusumo.

Baca Juga: Akan Diadikan Bengkel, Benteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Begini Kronologi Lengkapnya

Namun demikian Kusumo menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membela si pelaku. Sebab harusnya secara logika dan moral, dia tahu bahwa bangunan benteng itu adalah benda bersejarah, yang tidak boleh seenaknya dirusak, apalagi dihancurkan.

"Hanya orang pekok (gila) yang tidak tahu kalau itu bangunan bersejarah. Dari struktur dan ukuran bangunanya saja sudah terlihat kalau itu bangunan bersejarah. Jadi mestinya dia mikir dulu sebelum melakukan pembongkaran," lanjut pria yang kerap mengkritisi minimnya kepedulian pemerintah pada upaya perlindungan situs-situs bersejarah itu.

Kusumo juga menyebut bahwa minimnya kepedulian pemerintah ini terkait dengan biaya perawatan yang otomatis harus dianggarkan, bila sebuah situs bersejarah diakui sebagai benda cagar budaya. 

Baca Juga: Didirikan Gajah Mada di Lereng Gunung Wilis, Masjid Ki Ageng Ngaliman jadi Saksi Bisu 'Gagalnya' Sumpah Palapa

"Harusnya pemerintah tidak boleh hitung-hitungan dalam upaya melindungi benda-benda bersejarah. Karena keberadaan benda-benda bersejarah ini sangat penting untuk membentuk kepribadian bangsa," tegas Ketua Dewan Pelestari dan Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI) itu.

Karena itu Kusumo menekankan bahwa saat ini yang paling penting adalah mendorong pemerintah untuk segera menindaklanjuti langkah pendaftaran yang dilakukan terhadap bekas bangunan Keraton Kartasura, agar segera diregister. 

Sebab dengan kondisi bangunan yang berada di tengah pemukiman padat, potensi terjadinya perusakan oleh warga sangat mungkin terjadi. Sehingga untuk melindunginya dibutuhkan sebuah payung hukum berupa penetapan secara resmi bangunan itu sebagai bangunan cagar budaya.

"Pemerintah dalam hal ini Kabupaten Sukoharjo sudah seharusnya segera menindaklanjuti pendaftaran bangunan Keraton Kartasura ini, agar segera mendapatkan pengakuan secara resmi sebagai bangunan cagar budaya. Setelah itu segera pasang plakat-plakat resmi di berbagai sisi bangunan. Dengan begitu tidak akan ada lagi warga yang berani merusak, karena sanksinya terbilang berat," pungkas Kusumo.***

Editor: Langgeng Widodo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah