Muslim Wajib Tahu: 11 Larangan Ibadah Kurban, Dilengkapi Dalilnya

- 28 Juni 2023, 14:31 WIB
11 larangan saat ibadah kurban, umat muslim wajib tahu dan perlu diperhatikan agar ibadahnya dapat benar-benar khidmat
11 larangan saat ibadah kurban, umat muslim wajib tahu dan perlu diperhatikan agar ibadahnya dapat benar-benar khidmat /Ilustrasi/ Pixabay/ mufidpwt/PIXABAY/mufidpwt

KARANGANYARNEWS - Idul Adha, identik dengan Hari Raya Kurban. Saatnya umat muslim seluruh dunia menyembelih hewan piaraan dan membagi-bagikan dagingnya kepada sesama umat yang berhak menerimanya, sesudah menjalani Sholat Idul Adha hingga seusai hari tasyrik.

 

Dalam syariat agama Islam disebutkan, mengorbankan hewan piaraan dalam moment Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu bentuk bukti rasa syukur kepada Allah, sebagaimana Allah berfirman dalam Alquran berikut ini:

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).” (QS. Al-Kausar: 1-3)

 Baca Juga: Haruskah Sohibul Kurban Menyaksikan Penyembelihan? Catat, Inilah Syariatnya

Agar ibadah kurban umat muslim diterima Allah, sesuai syariat atau tata cara ibadah kurban tentu ada beberapa hal yang dianjurkan untuk dijalani dan ada juga beberapa ketentuan yang tidak diperbolehkan atau dilarang.

Berikut 11 larangan yang tidak boleh dilakukan dalam melaksanakan ibadah kurban, menyembeleh hewan ternakan dalam momentum Hari Raya Idul Adha, sebagaimana dilansir KaranganyarNews.com dari yatimmandiri.org dan berbagai sumber lainnya:

  1. Memotong Kuku dan Rambut

 

Larangan saat kurban pertama yang perlu dihindari dan tidak dilakukan oleh orang yang berkurban atau sohibul kurban, tidak memotong kuku dan rambut. Larangan ini, berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban selesai dilakukan.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa bagi orang yang telah memiliki hewan kurban, janganlah melakukan pemotongan kuku dan rambut, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

 Baca Juga: Larangan Memotong Kuku dan Rambut, Teruntuk Shohibul Kurban atau Hewannya?

  1. Menyembelih Shalat Idul Adha

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah ditetapkan syariatnya. Dimana hewan yang telah dijadikan kurban akan disembelih setelah shalat idul Adha dan 3 hari setelahnya (hari tasyrik). Karena itu, tidak diperbolehkan menyembelih hewan tersebut sebelum pelaksanaan shalat id.

Sedangkan jika ada seseorang yang menyembelih hewan kurban sebelum pelaksanaan shalat idul Adha. Maka, hukum hewan yang disembelih tersebut tidak bisa dihukumi sebagai hewan kurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan hewan biasa.

Penjelasan mengenai waktu penyembelihan ini, telah disampaikan seorang ahli tafsir Syaikh Abdullah Alu Bassam. Beliau mengatakan, maksud menyembelih dalam surat Al-Kautsar adalah untuk dilakukan setelah shalat idul Adha.

  1. Menyembelih Tidak Menghadap Kiblat

Saat seseorang yang akan melakukan kurban hendak melakukan penyembelihan secara mandiri. Maka, ada tata cara penyembelihan yang harus diperhatikan. Salah satu tata cara yang perlu diperhatikan adalah dengan menghadap kiblat.

 Baca Juga: Beda Lagi, Ini Tanggal Idul Adha 2023 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Jangan sampai orang yang menyembelih melakukan larangan saat kurban ini. Karena bagi siapapun yang akan melaksanakan penyembelihan harus melakukan syariat ini. Bahkan akan berdosa bagi orang yang dengan sengaja meninggalkannya, sebagaimana dalil tata cara menyembelih hewan kurban berikut ini:

"Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain". (HR Malik dalam al Muwatha’ no 1405).

  1. Alat Sembelih Tidak Tajam

 

Proses dalam pelaksanaan kurban adalah dengan melakukan penyembelihan hewan yang akan di kurbankan. Saat akan melakukan penyembelihan, maka akan dibutuhkan alat untuk menyembelih. Pastikan alat yang akan digunakan untuk menyembelih tersebut dalam keadaan tajam.

Karena jika alat tersebut tumpul, tentu bisa semakin membuat sakit hewan yang dikurbankan. Hal inilah yang tidak diperkenankan dalam penyembelihan, yaitu adanya unsur menyakiti hewan kurban. Oleh sebab itu, orang yang akan melaksanakan penyembelihan wajib menggunakan alat yang tajam, sebagaimana hadits berikut ini:

 Baca Juga: Fix! Libur Idul Adha jadi 3 Hari, Ini Jadwal Hari Raya dan Cuti Bersama Akhir Bulan

"Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang.” (HR Muslim no 5167).

  1. Memperlambat Proses Pemotongan

Selain menggunakan alat yang tajam, proses penyembelihan juga harus dilakukan dengan cepat. Hal ini perlu dilakukan agar hewan yang disembelih tidak merasakan sakit. Karena jika penyembelih melakukannya dengan lambat, bisa berpotensi menyakiti hewan tersebut.

Perbuatan ini tentu sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Dimana perbuatan tersebut sama juga dengan menyiksa binatang secara sengaja. Berikut, dalil yang menjelaskan larangan menyiksa binatang saat menyembelih:

“Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim no 5167).

  1. Tidak Menyebut Nama Allah

 

Hal lain yang masuk dalam larangan saat kurban adalah meninggalkan membaca doa saat melakukan proses penyembelihan. Dimana tata cara dalam penyembelihan telah ditetapkan bahwa setiap hewan yang disembelih harus diawali dengan menggunakan nama Allah.

 Baca Juga: 5 Karomah Mbah Moen yang Belum Terekspose Media, Salah Satunya Kisah Bertemu Nabi Kidir

Apabila orang yang menyembelih meninggalkan tata cara ini, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Sehingga, perlu ada kehati-hatian bagi siapa saja yang akan melakukan penyembelihan. Termasuk orang yang memiliki hewan kurban tersebut dan ingin melakukan penyembelihan sendiri.

Bagi orang yang ingin melakukan penyembelihan hewan sendiri, bisa mengawali dengan membaca bismillah ataupun nama Allah SWT lainnya. Sedangkan bagi orang yang diberikan kesempatan untuk melakukan penyembelihan, bisa menggunakan doa sebagai berikut.

‘Bismillahi Wallaahu Akbaru Allahumma Minka Walaka ‘an Pulaanin’ [Dengan nama Allah, Allah yang Maha Besar, ya Allah kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau dari………(pemberi kurban)]ketika menyembelihnya.

 Baca Juga: Inilah Jawaban Gus Baha, Kenapa Lailatul Qadar Tidak Harus Malam Ganjil?

  1. Menjual Daging kurban

Pada hakekatnya, hewan yang dikurbankan adalah hak untuk orang-orang yang membutuhkan. Sehingga orang yang melakukan kurban tidak boleh melakukan penjualan atas daging yang telah dikurbankan. Akan lebih baik jika setelah penyembelihan dilakukan, daging tersebut dibagikan. Hal di atas telah Allah SWT firmankan dalam surat Al-Hajj ayat 28:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Selain surat Al-Hajj, dalil lain juga ditemukan dalam sebuah hadits riwayat Al Hakim:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Dari penjelasan hadits tersebut sangat jelas bahwa hewan yang telah dikurbankan harus segera dibagikan. Tidak boleh ada sedikit bagian dari tubuh hewan tersebut untuk diperjual belikan, termasuk kulit dari hewan yang telah dikurbankan tersebut.

  1. Beri Upah Penyembelih Hewan Kurban

 

Tidak sedikit orang yang melaksanakan kurban tidak melakukan penyembelihan hewannya sendiri. Hal ini tentu karena adanya beberapa alasan sehingga orang tersebut tidak sanggup melakukan penyembelihan sendiri.

 Baca Juga: Doa Sapu Jagad Gus Baha: Singkat, Solusi Solutif Segala Beban Derita Kehidupan

Salah satu cara yang diperbolehkan Islam untuk membantu orang tersebut adalah dengan menyerahkan kepada orang yang ahli dalam penyembelihan. Secara etik, orang yang meminta bantuan pasti akan memberikan imbalan atau upah kepada yang memberi bantuan.

Begitu juga dengan penyembelih yang dimintai bantuan hendaknya diberikan upah yang layak. Dalam pemberian upah ini, Islam juga telah memberikan aturan agar tidak memberikan upah daging kurban kepada penyembelih.

Namun, akan lebih baik jika diberikan upah tersendiri dari uang penyembelih. Berikut hadits mengenai cara pemberian upah terbaik sesuai sunnah Rasulullah SAW:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَ

  1. Menggagalkan Hewan Kurbankan

Larangan saat kurban lainnya adalah menggagalkan jenis hewan yang akan dikurbankan. Maksud menggagalkan disini adalah apabila ada orang sudah memberikan hewan untuk berkurban dan kemudian mengambilnya.

 Baca Juga: Sederet Karomah Mbah Moen; Hentikan Hujan sampai Mobil Tanpa BBM

Selain kurang terpuji, perilaku ini juga sangat tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena sejatinya hewan yang dikurbankan adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, maka hendaknya orang yang beribadah tidak menggagalkan ibadahnya.

  1. Kesalahan Membagikan Daging Kurban

 

Untuk pembagian daging kurban, sangat dianjurkan untuk memberikannya kepada orang yang membutuhkan. Terutama pada kaum dhuafa yang berkesusahan dalam kehidupan kesehariannya. Dalam Al-Quran juga telah dijelaskan tentang pembagiannya.

Dimana daging yang telah dikurbankan tersebut bisa dibagi secara merata untuk kaum dhuafa dan sebagian untuk orang yang mampu. Cara pembagian ini telah dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36 sebagai berikut.

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat).

Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS Al-Hajj 36).

 Baca Juga: Sentilan Gus Baha kepada Orang yang Minta Didoakan Hajinya Mabrur

  1. Melarang yang Berkurban Ikut Makan

Perlu diketahui bahwa Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan daging yang dikurbankan. Sehingga, apabila ada orang yang melarang orang yang berkurban justru itu menjadi tidak boleh dan menjadi larangan saat kurban.

Mengenai anjuran memakan daging yang dikurbankan telah dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Berikut ini adalah redaksi dari hadits anjuran memakan daging kurban tersebut:

“Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya” (HR Ahmad). ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah