“Parkir bus resmi hanya tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal,” ujar Agus.
Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memerintahkan Dishub untuk membawa kasus jalur hukum karena bisa dikategorikan pungli.
Baca Juga: Lapar Tengah Malam? 7 Kuliner Malam di Solo Ini Jalan Keluarnya
“Bawa ke polisi, biar polisi yang menangani. Tidak ada toleransi. Tetap diproses seperti halnya pungli. Kalau in benar ya harus diproses hukum,” ujarnya.***