Oalah! Parkir Bus di Malioboro Rp 350 Ribu Ternyata Mark Up Kru Bus Sendiri

- 20 Januari 2022, 00:06 WIB
Kwitansi pembayaran parkir yang Viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kwitansi pembayaran parkir yang Viral di Instagram curhatan seseorang wisatawan lokal yang ditarik biaya parkir Rp 350.000 per 2 jam di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). /Facebook.com/Info Cegatan Jogja

“Parkir bus resmi hanya tiga, yaitu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali, Senopati, dan Ngabean. Selain itu berarti tidak resmi atau ilegal,” ujar Agus.

Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi memerintahkan Dishub untuk membawa kasus jalur hukum karena bisa dikategorikan pungli.

Baca Juga: Lapar Tengah Malam?  7 Kuliner Malam di Solo Ini Jalan Keluarnya

“Bawa ke polisi, biar polisi yang menangani. Tidak ada toleransi. Tetap diproses seperti halnya pungli. Kalau in benar ya harus diproses hukum,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x