Kronologi Lengkap Pemotor Moge Tabrak Bocah Kembar, Damai hingga Jadi Tersangka

16 Maret 2022, 04:46 WIB
Viral! Dua Anak Kembar Meninggal Dunia Ditabrak Konvoi Moge di Pangandaran, Berikut Ulasan Lengkapnya /Freepik

KARANGANYARNEWS - Dua pengendara motor gede atau Harley Davidson menabrak anak kembar 8 tahun, Hasan dan Husen Firdaus hingga tewas di Jalan Raya Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu 12 Maret 2022 lalu.

Setelah sempat damai, kemudian ditahan di Polres Ciamis, kedua pemotor moge yang diketahui bernama Angga Permana dan Agus Wandri itu saat ini menjadi tersangka. 

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo menjelaskan, peristiwa nahas tersebut berawal saat moge Harley Davidson melaju kencang dari arah arah Padaherang menuju Kalipucang.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Moge Tabrak Dua Bocah Kembar Hingga Tewas yang Berakhir Damai dengan Rp 50 Juta

Keduanya tidak bisa mengendalikan kecepatan saat dua orang anak kembar, Husein dan Hasan menyeberang untuk berangkat ngaji. 

Akibatnya kedua anak dari pasangan Wasmo dan Empong itu pun terpental dan mengalami luka parah di kepala. Kedua korban meninggal di tempat kejadian.

Korban yang masih duduk di kelas 1 SD ini merupakan warga Blok Kedung Palungpung, Tunggilis, Kalipucang, Pangandaran.

Baca Juga: Harley Davidson Stop Kirim Moge ke Rusia

Seorang saksi mata, Pendi (50) mengungkapkan, dua moge Harley Davidson tersebut datang dari arah Padaherang menuju Pangandaran. Mereka keluar dari konvoi dan melaju dengan kecepatan tinggi.

Pas sampai di tempat kejadian perkara (TKP), dua moge itu menabrak kedua korban berurutan. Kedua korban saat itu bergandengan tangan.

Korban Hasan ditabrak moge silver warna silver nomor polisi B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wandri. Sedangkan Huasen ditabrak motor Harley Davidson warna merah nopol D 1993 NA yang  dikendarai Angga Permana Putra.

Baca Juga: Jokowi Tunggangi Motor Custom, Jajal Jalur MotoGP Mandalika

Damai Rp 50 Juta

Namun, kecelakaan maut ini diselesaikan secara damai. Iwa Kartika yang mewakili keluarga korban mengatakan pihak keluarga ikhlas dan menganggapnya sebagai takdir.

"Saya mewakili keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah yang menimpa kami," ujarnya.

Pihak keluarga dan penabrak bahkan membuat perjanjian tertulis disaksikan Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman.

Baca Juga: Pencuri Tak Tahu Diri, Diberi Pekerjaan Malah Maling Motor dan Duit Rp 10,7 Juta Milik Juragan

Salah satu isi perjanjian tersebut penabrak dua bocah kembar itu akan memberi santuan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

“Mereka yang memberi santunan segitu, kami tidak meminta. Ini masalah nyawa, nggak mungkin kami meminta,” ujar Iwa.

Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung menyatakan akan bertanggung jawab atas kejadian itu.

Baca Juga: Resmikan Sirkuit Mandalika Hari Ini, Jokowi Jajal Motor Jadi Pembalap

Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir, mengatakan pihaknya sangat berduka atas kecelakaan tersebut. Menurut dia, tidak ada yang menginginkan peristiwa itu terjadi.

Jadi Tersangka

Dua pengendara moge tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena ada unsur kelalaian. Kabar tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan teknis kendaraan. 

Para tersangka, kata dia, diketahui merupakan warga yang berdomisili di Bandung.

Baca Juga: MotoGP Mandalika: Jokowi bakal Ajak Pembalap Keliling Jakarta

"Kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Ibrahim menyebut tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kini mereka menurut Ibrahim telah ditahan di Polres Ciamis

"Ancaman hukumannya bisa sampai enam tahun penjara," kata Ibrahim.

Terkait dengan kecelakaan tersebut, menurut Ibrahim kehati-hatian dalam mengemudikan kendaraan menurutnya berlaku bagi setiap masyarakat, bukan hanya bagi pengendara moge.

Baca Juga: Jelang Race MotoGP Mandalika, Kompolnas: Waspadai Calo Tiket dan Hotel!

"Kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error, atau kesalahan dari pengemudinya. Untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraan," katanya.

Menurutnya kecelakaan di Pangandaran itu perlu dijadikan contoh agar setiap pengguna jalan mempertimbangkan kecepatan dalam berkendara dengan kontur jalan di lokasi.

"Kecepatan tertentu harus diatur agar kendali dari kendaraan tersebut dapat dilakukan," katanya.***

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler