Sehari Ringkus 28 Penjudi, Polda Jateng Libas Tuntas Semua Jenis Perjudian

20 Agustus 2022, 09:05 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy: Libas tuntas segala jenis perjudian, dalam operasi sehari berhasil meringkus 28 tersangka perjudian /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Tak hanya judi online, Kapolda Jateng mengintruksikan jajarannya untuk melibas tuntas segala jenis perjudian.

Instruksi Kapolda Jateng membabat habis sega jenis perjudian di wilayahnya, segera direspon dan ditindaklanjuti. Hasilnya, sehari berhasil meringkus 28 penjudi di sejumlah Polres.

Tak hanya judi online, berbagai jenis perjudian juga berhasil diungkap jajaran Polda Jateng. Diantaranya perjudian togel, ceki, remi maupun perjudian dadu.

Baca Juga: Cek Fakta: AKP Rita Yuliana Menjanda, Gegara Selingkuh dengan Ferdy Sambo

Terkait penindakan judi ini, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan,  pihaknya memantau sejumlah satuan wilayah sudah melaporkan hasilnya ke Kapolda Jateng.

Tercatat per tanggal 19 Agustus 2022, 11 praktik perjudian diungkap 9 Polres jajaran berikut sejumlah barang bukti 28 orang tersangka pelaku perjudian diamankan.

Berdasarkan pantauan dan laporan per tanggal 19 Agustus 2022, Polres yang sudah melaporkan antara lain Rembang 1 kasus, Pemalang 1 kasus, Banjarnegara 2 kasus, Pati 2 kasus, Magelang 1 kasus, Jepara 1 kasus, Demak 1 kasus, Pekalongan 1 kasus dan Klaten 1 kasus.

Baca Juga: Babak Terbaru Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK

“Jajaran Polres yang lain hingga hari ini masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya ke Kapolda,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat 19 Agustus 2022.

Jenis perjudian yang berhasil ditangkap jajaran Polda Jateng, menurutnya sangat beragam. Dari 11 kasus yang diungkap terdapat 1 kasus judi online, 3 kasus judi dadu, 3 kasus judi kartu serta 4 kasus judi togel.

“Jenis perjudian yang terungkap beragam, menunjukkan bahwa Polda Jateng tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan kami berantas tuntas,”  terang Kabidhumas Polda Jateng.

Baca Juga: Fakta Terbaru Versi Bareskrim, Inilah Detik-detik Penembakan Brigadir J

Sedangkan dari 28 pelaku perjudian yang ditangkap oleh jajaran Polres, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Iqbal mengatakan, terbanyak ditangkap oleh Polres Banjarnegara dengan 10 pelaku dari 2 kasus.

“Untuk Polres lain yang telah melapor ke Polda Jateng jumlah pelaku yang berhasil ditangkap bervariasi dari 1 hingga 5 orang penjudi,” tambahnya.

Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta, masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan melaporkan kasus judi kepada Polri, identitas pelapor akan dilindungi Polri dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, 5 Perwira Ini Terancam Pidana

Sedangkan bagi sebagian anggota masyarakat yang masih hobi berjudi, dia menghimbau agar mereka menghentikan kebiasaannya. “Lebih baik segera berhenti, daripada nanti masuk bui,” tegasnya. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler