Duh! Guru SD Cabuli 14 Muridnya, Dijanjikan Lolos Paskibraka dan Nilai Bagus

- 12 Januari 2022, 21:27 WIB
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur.
ILustrasi pencabulan anak di bawah umur. /Pxhere

KARANGANYARNEWS – Polisi menangkap seorang guru SD di Lemong, Pesisir Barat, Lampung, BH (39) karena diduga mencabuli 14 siswi, Sabtu  (8/1/2022).

Kepada korban, guru BH menjanjikan nilai bagus dan lolos seleksi anggota Paskibraka. Perbuatan asusila itu dilakukan sejakMaret 2020 sampai Desember 2021.

 “Ada orang tua lapor, lalu oknum guru itu kami tangkap,” kata Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Dosen Cabul Tersangka Pelecehan Seksual Modus Bimbingan Skripsi Resmi Ditahan

Hadi mengungkapkan pelaku mencabuli ST, siswi kelas 4  yang masih berusia 10 tahun. Menurut laporan orang tuanya, kejadian terjadi pada 9 Desember 2021.

“Modusnya, pelaku memanggil korban di runag perpustakaan. Dengan dalih pemeriksaan fisik, oknum guru itu meraba-raba kemaluan korban.

“Pelaku meminta korban cerita-cerita, kalau sampai mengadu nilainya akan jelek,” ujar Hadi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Kru Penyalin Cahaya Dicoret dari Film

Namun, ST kemudian mengadukan perbuatan gurunya itu kepada orangtuanya yang kemudian melaporkan ke polisi.  

Dari hasil pemeriksaan, Hadi mengatakan ada 14 siwi korban pencabulan guru BH. Modusnya, pelaku memanggil korban ke perpustakaan dan menjanjikan nilai bagus.

Guru BH juga melakukan pencabulan saat korban belajar mengaji di rumahnya. Pasalnya, pelaku juga dikenal sebagai guru ngaji.

Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seks Mahasiswi Unesa, Dosen H Dinonaktifkan

Korban aksi pencabulan BH adalah siswi berusia 8 - 11 tahun, dan semuanya merupakan murid pelaku sendiri.

"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak Maret 2020 sampai Desember 2021," kata Hadi.

Hadi menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan enahan guru BH sebagai tersangka, dan menahannya di Mapolsek Pesisir Utara untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Unesa, Terduga Pelaku Seorang Dosen. Duh!

Pihak kepolisian juga menunggu laporan resmi dari para korban. Kapolres meminta para korban melaporkan ke poilisi agar kasus bisa ditangani.

Hadi mengatakan pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasla 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016.

Yaitu  tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Karena status pelaku sebagai tenaga pendidik, dan guru langsung dari para korban, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok,” jelas Hadi.***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah