Tak Ada Tembak Menembak, Ferdy Sambo Perintahkan Dor Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 23:29 WIB
Terlibat kematian Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati
Terlibat kematian Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati /PMJ News

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Kapolri mengatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Tim gabungan Itsus juga melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah