Ini Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya, Salah Satunya Warga Sipil

- 10 Agustus 2022, 23:16 WIB
Polri menetapkan empat nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing, salah satunya adalah warga sipil. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu)
Polri menetapkan empat nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing, salah satunya adalah warga sipil. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu) /

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga: Ini Foto-foto AKP Rita Yuliana, Polwan yang Cantiknya Kelewatan

    3. Brigadir Ricky Rizal

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Brigadir RR disebutkan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban Brigadir J.

Tersangka Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Bunyi Pasal 340 KUHP adalah: Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim pada Minggu 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Empat Wanita dalam Pusaran Kasus Kematian Brigadir J

  1. Tersangka KM

Tersangka keempat dalam kasus kematian Brigadir J adalah KM, warga sipil. KM diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah