Ini Nama 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J dan Perannya, Salah Satunya Warga Sipil

- 10 Agustus 2022, 23:16 WIB
Polri menetapkan empat nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing, salah satunya adalah warga sipil. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu)
Polri menetapkan empat nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan perannya masing-masing, salah satunya adalah warga sipil. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu) /

Baca Juga: Orangtua Bharada E Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Ngaku Khawatir dan Takut

  1. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Bharada E dijadikan tersangka karena melakukan penembakan terhadap korban setelah mendapat perintah Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 8 Agustus 2022 dengan pasal 338 juncto Pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Bunyi Pasal 338 KUHP adalah: Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca Juga: Saifuddin Ibrahim Makin Ngegas! Usai Hina Islam, Kini Semprot Agama Lain

Sementara bunyi Pasal 55 KUHP adalah sebagai berikut:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Dream Theater Ajak Jokowi Nonton Konser John Petrucci dkk Besok

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Adapun Pasal 56 KUHP, berbunyi:

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah