Kabareskrim Polri mengungkapkan dari pemeriksaan keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tutup Kabareskrim Polri. ***