Komplotan Maling Spesialis Indekos Wilayah UNS Diciduk Polisi, Incar Elektronik

- 14 Juli 2023, 22:05 WIB
Komplotan maling spesialis indekos wilayah UNS diciduk polisi. Dua tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian. (Foto: Dok. Istimewa)
Komplotan maling spesialis indekos wilayah UNS diciduk polisi. Dua tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian. (Foto: Dok. Istimewa) /

Baca Juga: Festival Budaya Spiritual Digelar di Solo Bulan Ini, Berikut Susunan Acaranya

"Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Akibat aksinya, dua tersangka pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara seorang pelaku sebagai penadah terjerat Pasal 480 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah