Baca Juga: Festival Budaya Spiritual Digelar di Solo Bulan Ini, Berikut Susunan Acaranya
"Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Akibat aksinya, dua tersangka pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara seorang pelaku sebagai penadah terjerat Pasal 480 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun. ***