Komplotan Maling Spesialis Indekos Wilayah UNS Diciduk Polisi, Incar Elektronik

- 14 Juli 2023, 22:05 WIB
Komplotan maling spesialis indekos wilayah UNS diciduk polisi. Dua tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian. (Foto: Dok. Istimewa)
Komplotan maling spesialis indekos wilayah UNS diciduk polisi. Dua tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian. (Foto: Dok. Istimewa) /

KARANGANYARNEWS - Komplotan Maling Spesialis Indekos Wilayah UNS Diciduk Polisi, Incar Elektronik. Jajaran Polresta Solo berhasil membekuk tersangka kasus pencurian di kawasan Jebres, Solo, tepatnya wilayah Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) yang sempat meresahkan warga dan penghuni indekos setempat enam bulan terakhir. Selain menciduk tersangka, aparat juga membekuk penadah barang hasil curian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini.

Dua orang di antaranya sebagai tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian.

Diketahui, tersangka A (22) dan D alias K (25) merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Ada Festival Layang-layang Nasional di Pantai Parangkusumo Akhir Pekan Ini, Berikut Kategori Lombanya

Sementara penadah berinisial A alias P (23) adalah warga Solo yang tinggal di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan beruntun terkait aksi pencurian di kawasan kampus UNS beberapa bulan lalu. Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat, 14 Juli 2023.

Sebelumnya, keluhan juga banyak disampaikan melalui media sosial (Medsos) hingga akhirnya viral.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bahkan sempat ikut angkat suara terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Tina Toon Diam-diam sudah Menikah, Minta Maaf Tak Kabarkan ke Publik

Salah seorang korban warga asal Madiun, Jawa Timur, Wahyu yang indekos di Wisma Finuris, Jalan Ngoresan RT 02 RW 22, Jebres, mengaku pernah kehilangan sebuah laptop saat keluar beraktivitas pada 8 Juni 2023 lalu. Ia pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kedua tersangka inilah yang selama ini menjadi biang kerok aksi pencurian di wilayah kampus UNS," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Dijelaskan, pelaku tidak melakukan pengamatan tempat kos sasarannya. Mereka hanya mencari kelengahan penghuni kos. Selain itu, mereka juga mencari kunci yang berada di area pintu.

"Mereka tidak melakukan pengamatan terlebih dahulu, tapi melakukan aksi secara spontan saat berkeliling kawasan kampus. Jika ada kesempatan, mereka akan melakukan aksinya," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Review dan Spesifikasi Pova 4 Pro, Seberapa Dahsyat buat Performa Gaming?

Dalam melancarkan aksinya, A dan D berbagi peran. A berbadan kecil bertugas sebagai eksekutor, sedangkan D sebagai joki motor.

Kapolresta mengungkapkan, sasaran pelaku adalah kamar kos dengan jendela terbuka, sehingga tak perlu merusak pintu saat menjalankan aksinya.

"Hasil pemeriksaan tersangka A, mereka melakukan lima kali tindakan yang sama di kawasan Jebres. Mereka berhasil menggondol laptop, kamera, dan handphone," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka A yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sukoharjo mengaku nekat melancarkan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Festival Budaya Spiritual Digelar di Solo Bulan Ini, Berikut Susunan Acaranya

"Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Akibat aksinya, dua tersangka pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara seorang pelaku sebagai penadah terjerat Pasal 480 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun. ***

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah