KARANGANYARNEWS - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SW diduga telah memotong insentif pegawai hingga Rp2,7 miliar. Informasi tersebut diungkapkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin 29 Januari 2024.
"Ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo," ujar Ali sebagaimana dilansir dari AntaraNews.
Ditambahkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron bahwa Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023.
Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp1,3 triliun. Namun, Siska diduga memotong 10-30 persen.
"Diduga pemotongan hak dari jasa pungut pegawai BPPD, di antaranya mereka punya tugas dan fungsi pemotongan pajak daerah dan retribusi. Di 2023 pendapat pajak Rp 1,3 triliun. Tiap ASN yang pungut pajak dan retribusi daerah dapat jasa pungut pajak," tutur Ghufron.
Baca Juga: Kejati Jateng Periksa Ketua Forum Peduli UNS atas Dugaan Korupsi
Dia menyebut uang hasil pemotongan ASN itu diserahkan secara tunai. Dalam OTT di Pemkah Sidoarjo, KPK menemukan uang Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkan SW.