Pejabat BPPD Ini Menyunat Insentif ASN hingga Rp 2,7 Miliar

- 30 Januari 2024, 06:25 WIB
Pejabat BPPD Ini Menyunat Insentif ASN hingga Rp 2,7 Miliar. (Foto ilustrasi: Pixabay/itkannan4u)
Pejabat BPPD Ini Menyunat Insentif ASN hingga Rp 2,7 Miliar. (Foto ilustrasi: Pixabay/itkannan4u) /

"Di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas Ghufron.

Atas perbuatannya, Siska dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo itu juga sudah langsung ditahan KPK.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x