Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

19 Desember 2023, 18:35 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani /Foto: Diskominfo Kab. Boyolali/

KARANGANYARNEWS - Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Boyolali, Suprat Kepala Desa (Kades) Jerukan, Kecamatan Juwangi, diperiksa Inspektorat Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sebelum kasunya dilimpahkan Ke Pemkab Boyolali, kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat,  juga telah diproses dan yang bersangkutan menjalani pemeriksaan Bawaslu Boyolali.

Hasil penanganan kasusnya, Bawaslu Boyolali menyatakan Suprat bersalah. Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, tadi terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

 Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

Widodo, Ketua Bawaslu Boyolali menyatakan, Suprat terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari partai politik tertentu dalam Pemilu 2024, Februari mendatang.

Menurut Widodo, rekaman suara itu beredarluas dan viral di berbagai lini media sosial. Sesuai kewenangannya, Bawaslu Boyolali menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan melakukan kajian kasusnya.

 

Mengintimidasi

“Hasil kajiannya sudah kami tuangkan dalam form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan dan dinyatakan melanggar ketentuan Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, kepada awak media, Senin 11 Desember 2023.

 Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

Seseuai kewenangan Bawaslu, kata Widodo, pihaknya telah melimpahkan hasil pleno kasus  pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 yang dilakukan Suprat  kepada  Bupati Boyolali dan merekomendasikan untuk diberikan  sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diperoleh keterangan, dalam rekaman tersebut terdengar suara Kades Jerukan, Suprat tengah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu Caleg, viral setelah diunggah pengelola akun X @PartaiSocmed, Selasa 28 Nopember 2023.

“Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih salah satu nama Caleg perempuan, dari salah satu parta peserta Pemilu 2024. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Dalam rekaman tersebut, Suprat mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih Caleg tersebut pada Pemilu, 14 Februari 2024. Bahkan dia mengintimidasi, bagi warga yang tidak memilih Caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

 

Kewenangan Bupati

Terkait kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu2024 ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Wiwis Trisiwi Handayani membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasusnya dari Bawaslu Boyolali.

Dijelaskan, Pihaknya juga telah mengkaji dan Bupati Boyolali telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti serta menangani kasus pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024 tersebut sesuai prosedur.

 Baca Juga: Dugaan Sekdes Intimidasi Politik Viral di Medsos, Bawaslu Boyolali Masih Mengumpulkan Bukti

“Sudah saya perintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung kepada yang bersangkutan,” terang Wiwis kepada wartawan yang menemuinya di Kompleks Perkantoran Pemkab Boyolali, Senin 18 Desember 2023.

Terkait pemberian sanksi kepada Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, yang telah dinyatakan bersalah melanggar netralitas dalam Pemilu 2024, harus sesuai aturan. Itulah yang menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan langsung oleh Inspektorat terlebih dulu.

Diperoleh keterangan, pemeriksaan inspektorat telah dilakukan Jumat 15 Desember 2023. Terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan, dijelaskan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

 Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem dan Netralitas ASN, Harus Segera Diselesaikan Pj Bupati Timotius Suryadi

“Kan ada prosedurnya. Kalau dari kacamata Bawaslu dari sisi pertimbangan untuk berpikir tentang Pemilu. Tetapi kalau dari sisi aparat itu memang kewenangannya Bupati, kami juga mempelajari dan melihat langsung yang terjadi di lapangan,” kata dia.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler