Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu: Tak Penuhi Syarat Formil

18 Januari 2024, 18:35 WIB
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo, Bawaslu Kota Solo nyatakan laporannya tak memenuhi persyaratan formil /Humas Pemprov Jateng/

KARANGANYARNEWS - Syarat formil laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo  dinyatakan tak terpenuhi, Bawaslu Solo merekomendasikan kepada pelapor memperbaaiki dan atau melengkapi.

Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma mengatakan, Bawaslu Kota Solo telah selesai melakukan kajian 2 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang diterima.

Pertama kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Ganjar Pranowo yang dilaporkan membagikan voucher internet di arena Car Free Day (CFD) Jalan Slammet Riyadi, Kota Solo, tanggal 24 Desember 2023 silam.

Satunya lagi, kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Kota Solo, dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo melakukan kampanye di tempat ibadah.

 Baca Juga: VIRAL: Foto Dandim Sukoharjo di Baliho Bersama Capres Cawapres, Letkol (Czi) Slamet Riyadi: Fitnah dan Hoaks

Hasil kajian atau telaah dua laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, disebutkan Poppy Kusuma syarat formil laporannya belum lengkap atau tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

"Berdasarkan hasil kajian awal dua berkas laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi,  Bawaslu Kota Solo memutuskan syarat formil pelaporan  belum lengkap. Bawaslu merekomendasikan pelapor melengkapi dalam dua hari. Maksimal sampai Selasa minggu depandepan," terang dia.

 

Diduga Melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota solo tadi menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil perbaikan atau kkelengkapan berkas dari  pelapor. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap baru diregister Bawaslu.

 Baca Juga: Kasus Ganajar Pranowo Membagikan Voucer Internet, Puan Maharani: Tunggu Putusan Bawaslu Solo

Itu pun, menurutnya kalau pelapor mau memperbaiki dan atau melengkapi laporannya. Jika berkas laporannya tidak lengkap lagi, Bawaslu tidak dapat  melanjutkan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dikatakan, tahapan memeriksa pelapor dan terlapor baru bisa dilakukan jika syarat berkas laporan sudah dinyatakan lengkap. terkait barang bukti yang telah diterima Bawaslu Kota Solo, disebutkan berupa video atau DVD.

"Kami belum dapat mendalami laporannya. Baik berapa nominal voucher-nya. ada potensi pelanggaran atau tidak dan lainnya. Sebab, baru proses awal dan syarat formil laporannya belum lengkap," kata dia kepada wartawan.

 Baca Juga: Pemilu 2024 Tinggal Hitungan Hari, Ratusan Penghuni Rutan Boyolali Belum masuk DPTb

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tadi, diterima Bawaslu Kota Solo, Rabu 10 Januari 2024. diperoleh keterangan, dua laporan dugaan pelanggaran Pemilu 20224 tadi disampaikan dua orang yang berbeda.

Dalam laporan laporan tersebut, kedua terlapor diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan melanggar Pasal 280 PKPU No. 20 Tahun 2023.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler