Pertama di Jawa Tengah : Sie KUB Tingkat RT se- Desa Jetis Dikukuhkan

- 30 September 2023, 18:05 WIB
Pertama kalinya dan menjadi pionir di Provinsi Jawa Tengah, Sie  KUB  tingkat  RT  se- Desa Jetis,  terbentuk dan dikukuhkan.
Pertama kalinya dan menjadi pionir di Provinsi Jawa Tengah, Sie KUB tingkat RT se- Desa Jetis, terbentuk dan dikukuhkan. /Dok FKUB Klaten/

KARANGANYAR NEWS-Pertama kalinya sekaligus menjadi pionir di Provinsi Jawa Tengah, Sie Kerukunan Umat Beragama ( KUB ) tingkat Rukun Tetangga ( RT ) se- Desa Jetis,  Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, terbentuk dan dikukuhkan.

Para Pengurus Sie KUB tingkat RT se Desa Jetis tadi dikukuhkan Ketua  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, KH. Syamsuddin Asyrofi, Kamis 28 September 2023 di aula kantor Desa setempat ini,  menandai komitmen yang kuat  diantara tokoh lintas agama  dalam menjaga kerukunan dan harmoni antar umat beragama di wilayah Desa Jetis.

Syamsuddin Asyrofi dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan Sie KUB tingkat RT tersebut diharapkan pengurus dan anggota PKUB bisa semakin meningkatkan partisipasi bagi tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dalam pembinaan sosial kemasyarakatan di Desa Jetis

 Baca Juga: Study Tiru ke Klaten, Ketua FKUB Kepri: Ingin Tingkatkan Indek KUB

"Peran dari PKUB sangatlah strategis dalam menjaga keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Terlebih dalam membetengi bangsa dari isu konflik yang digiring kearah agama. Keberadaan PKUB diharapkan  dapat menjadi wadah dialog dan menjadi media dalam menampung aspirasi masyarakat." kata Syamsuddin.

 Kepala Desa Jetis Klaten Selatan Mulyatno, SH mengatakan, selaku pemerintah desa, ia  berharap PKUB  Desa Jetis Kecamatan Klaten Selatan  Kabupaten Klaten dapat menyusun program-program kegiatan yang inovatif, kreatif dan atraktif sehingga para pemuda, ibu-ibu dan bapak-bapak tertarik bergabung dalam lembaga ini untuk merawat kerukunan" katanya.

Mengedukasi Masyarakat

 

Pembentukan Sie KUB sampai di tingkat RT di Desa Jetis Klaten Selatan ini sejalan dengan Pergub Jateng no 37 tahun 2023 dan kebijakan  Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jateng yang  mengusulkan kepengurusan di tingkat RT dapat menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian.

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x