Baca Juga: Langkah Strategis Penguatan Moderasi Beragama, Nomenklatur KUB Masuk Struktur Pengurus RT
"Hal ini dimaksudkan untuk membiasakan masyarakat berdialog mewacanakan tentang kerukunan sampai di tingkat RT " kata Mulyatno.
Selain itu kata Mulyatno juga untuk mendorong semua pihak agar terus menggaungkan moderasi beragama dan menjadi agen toleransi baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.
"Kami bersama Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Desa Jetis berinisiatif merespon Pergub 37 tahun 2023 dengan menyusun kepengurusan RT dengan menambahkan nomenklatur kerukunan umat beragama pada seksi kerohanian," katanya.
Baca Juga: Kolaborasi Muhammadiyah dengan Eco-Bhinneka; Rawat Kerukunan Beragama Melalui Aksi Lingkungan
Dikatakan bahwa semangat moderasi beragama melalui sosial media, yang bergerak di dunia maya untuk menjaga kerukunan umat beragama dengan toleransi maka dibutuhkan kekompakan semua pihak khususnya kalangan muda-mudi untuk menjadi agen toleransi," katanya.
Sementara itu Camat Klaten Selatan Supardiyono mengatakan bahwa untuk menjadi agen toleransi dengan perannya mengedukasi dan mengajak masyarakat agar dapat memilah informasi di dunia maya adalah menjadi tugas bersama para tokoh lintas agama untuk merawat kerukunan.
"Tantangan kita saat ini adalah banjirnya barita-berita hoax, banyak berita bohong yang tersebar dimasyarakat sehingga perlunya agen-agen para tokoh lintas agama untuk menangkal berbagai berita bohong yang bisa memecah belah kehidupan bangsa," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, peran para tokoh lintas agama yang lebih melek teknologi dan informasi dari pada generasi sebelumnya, harus mampu jadi agen untuk mengedukasi masyarakat supaya memilah informasi di dunia maya.