Kredit Macer Bank Jateng Rp 700 Miliar, KPK; Kreditur Curang Teancam Pidana

30 Januari 2022, 10:25 WIB
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno /Dok Bank Jateng/

KARANGANYAENEWS - Tak kurang 35 debitur Bank Jateng ditengarai bermasalah. Akibatnya, kredit senilai Rp 700 miliar macet.

Demikian ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno kepada sejumlah awak media di Semarang.

Untuk menagih kredit macet kepada debitur yang disebutkan nakal tadi, Bank Jateng telah menempuh beberapa langkah strategis. Diantaranya, menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Viral Begal Payudara di Sragen, Fais: Hanya Meremas dan Memuntir 2 Kali

“Kini, setelah Bank Jateng menggandeng KPK kredit tadi sudah mulai diangsur setiap bulan. Sampai Januari 2022, total angsurannya mencapai Rp 40 miliar,” tandasnya.

Supriyatno menegaskan, kerja sama antara Bank Jateng  dengan KPK sebenarnya sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

Kerjasama ini, menyangkut banyak hal. Sedangkan kerjasama paling mutakir, menurutnya diperuntkkan menyelamatkan dan mengembalikan asset Bank Jateng dari para debitur nakal.

Baca Juga: DJ Cantik Indah Cleo Meninggal Akibat Bentrokan di Karaoke Sorong, Akun Instagram-nya Banjir Ungkapan Duka

“Selain melakukan pendampingan dan pemantauan, KPK juga mengidentifikasi apakah ada  keterlibatan pegawai Bank Jateng atau tidak. Terkait kredit macet tersebut,” tegas Supriyatno.

Sementara menurut Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, Dir Wilayah III Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK menjelaskan,  langkah awal yang ditempuh pihaknya melakukan identifikasi dulu.

“Langkah ini dimaksud untuk mengetahui, apakah para kreditur macet tadi masih berkemampuan membayar atau tidak,” terang dia seusai Webinar Implementasi NCT (Non Cash Transaction) Pemda dan Penerapan GCG (Good Corporate Governence) di Kantor Pusat Bank Jateng,  Jumat 28 Januari 2022.

Baca Juga: Kitagawa Pesona Bali, Menikmati Elok Eksotiknya Pulau Dewata di Kota Gaplek

Indentifikasi yang dilakukan KPK, menurut Bahtiar dikelompokkan menjadi dua bagian. Yakni, debitur yang ditengarai sengaja berperilaku curang dan debitur yang tidak berkemampuan membayar karena faktor alam akibat pandemi.

Setelah debitur terkelompokkan, KPK bersama Bank Jateng akan fokus pada debitur yang terindikasi berperilaku curang atau punya niatan tidak baik.

"Ini yang kita utamakan untuk mereka dihadirkan dan kita memastikan sampai kapan mereka mampu bayar," terang dia.

Baca Juga: Bothok Mercon Sragen, Pedas Gurih Manisnya Nagih Membakar Lidah

Kepada awak media, dia juga menegaskan tahun 2022 ini lembaganya akan melakukan penetrasi penagihan. Debitur yang terindikasi curang, bisa dikenai tindak pidana.

"Kita membantu mengembalikan aset milik Bank Jateng, dalam tanda petik aset itu sebagian daripada yang bisa dikembangkan untuk berproses menjadi hasil deviden pada pemda. Jadi, bukan kita nagih kaya debt collector," terangnya. ***

 

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler