Bagi Anda yang memiliki balita usia 0-5 tahun dan ingin mendapatkan PKH, berikut cara daftarkan diri secara online lewat HP.
Baca Juga: Jadwal serta Harga Tiket Festival Balon Udara dan Ruwat Cukur Gembel di Wonosobo Bulan Ini
Syaratnya cukup mudah dan hanya membutuhkan modal KTP dan KK. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data diri Anda.
- Masuk ke menu Daftar Usulan dan klik Tambah Usulan.
- Isi data diri balita yang akan didaftarkan sebagai penerima PKH, seperti nama, nomor KK, nomor KTP, alamat, dan lain-lain.
- Pilih jenis bantuan PKH dan klik Kirim Usulan.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data oleh tim Kemensos.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Bakso di Sragen Paling Top Markotop
Informasi ini dikutip karanganyarnews.com dari laman kemensos.go.id. Selanjutnya, untuk mengecek status pendaftaran Anda melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui website cekbansos.kemensos.go.id.
Jika dinyatakan lolos verifikasi akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email. Kemudian dapat mengambil bantuan PKH di kantor pos terdekat dengan membawa KTP dan KK asli. ***