MUSLIMAT WAJIB TAHU: apakah Pakai Softlens dan Celak membatalkan Puasa Ramadhan?

23 Maret 2024, 04:35 WIB
Apakah memakai softlens dan celak di Bulan Suci Ramadhan, membatalkan ibadah Fardlu Puasa Ramadhan? /Hello Sehat/

 

 

KARANGANYARNEWS – Muslimat wajib tahu, inilah jawabnya. Apakah memakaidan celak di Bulan Suci Ramadhan, membatalkan ibadah Fardlu Puasa Ramadhan?

Selama menjalani ibadah Puasa di bulan Ramadhan, disyariatkan umat muslim tidak boleh memasukkan suatu benda ke dalam tubuh. Baik melalui lubang mulut, hidung, telinga, maupun lubang kemaluan.

Mengutip penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dari Mazhab Syafi’I,  dalam Busyral Karim, dijelaskan:

 Baca Juga: 4 Dosa Besar di Saat Puasa Ramadhan: 2 Diantaranya, Menurut Gus Baha Dibenci dan Dilaknat Allah

“Termasuk empat syariat Puasa Ramadhan adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telingan dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka.”

 

“Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka,” (Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim bi Syarhil Muqaddimah Al-Hadhramiyyah,” Beirut, Darul Fikr: 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 460-461).

Nah, bagaimana dengan hukum wanita memakai softlens dan celak mata saat yang bersangkutan menjalani ibadah fardlu di Bulan Suci Ramadan, apakah dapat membatalkan Puasa Ramadhan dia?

 

Dimakruhkan

Terkait hal ini, beberapa sumber kajian Islam yang dilansir KaranganyarNews.com menyebutkan, terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai hukum memakai softlens dan celak, di siang hari saat yang bersangkutan menjalankan ibadah Puasa Ramadhan.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari ke Tigabelas: Allah Mencatat Seperti Pahala Ibadah Penduduk Mekkah Madinah

Namun demikian, dikarenakan sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Mazhab Syafi’i, hukum memakai softlens saat menjalankan Puasa Ramadhan tidak membatalkan Puasa.

Perihal bercelak mata di siang hari, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanafi mengatakan: “Orang yang sedang berpuasa bolehmemakai celak mata. Puasanya tidak batal, baik celak itu terasa di tenggorokan atau tidak terasa.”

Tetapi menurut ulama Syafi’iyah, memakai celak saat Puasa Ramadhan disebutkan menyalahi keutamaan. Sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Hanbali menyatakan, Puasa seseorang batal karena bercelak siang hari, bila terdapat bahan materialnya terasa di lidah.

 Baca Juga: Mohon Ketakwaan dan Sahabat Orang Baik: Doa Puasa Ramadhan Hari ke Tigabelas

"Namun demikian tindakan itu dimakruh (tanpa membatalkan Puasa Ramadhan), bila materialnya tidak terasa di lidah,” (Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam,” Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H, cetakan pertama, juz II, halaman 303-304).

 

Lensa Kontak

Walaupun hukum memakai softlens di siang hari saat Puasan Ramadan tidak membatalkan Puasa, beberapa sumber tadi menyarankan sebaiknya softlens dipakai saat malam hari. Hal ini bertujuan, untuk menghindari khilaful aula atau menyalahi keutamaan.

Sumber lainnya menjelaskan, lensa kontak (kadang hanya disebut sebagai kontak) adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata.

 Baca Juga: 10 Keutamaan Puasa Ramadhan Teruntuk Buah Hati Tercinta

Lensa kontak atau softlens terbuat, terbuat dari plastik yang mengandung air. Lensa kontak perlu perawatan yang serius, karena jika kotor akan menyebabkan iritasi pada mata bahkan menimbulkan penyakit serius.

Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak tampak saat dipakai.

Banyak lensa kontak diwarnai biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Lensa kontak, kadang-kadang secara sengaja dibuat warna lain untuk mengubah penampilan mata pemakainya.***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler