Tak Perlu Bingung, Begini Penjelasan Lengkap Zakat Fitrah dari 5 Ulama

- 23 April 2022, 22:19 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay

KARANGANYARNEWS  – Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban umat Islam selain puasa di bulan Ramadhan. Namanya kewajiban ya harus dikerjakan.

Namun, masih banyak yang bingung cara membayar zakat fitrah yang benar, termasuk dalam bentuk beras atau uang, kapan waktunya, dan kepada siapa dibayarkan.

Namun, sampai kini masih ada beberapa pendapat soal bentuk zakat yang dibayarkan. Pertanyaannya kira-kira seperti ini:  Bayar zakat lebih baik dengan beras atau uang?

Baca Juga: Awas! Jangan Lakukan Dua Dosa Ini di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan Gus Baha

Secara umum, semua ulama sepakat takaran zakat fitrah menggunakan satu sha’, dan dikeluarkan berdasarkan makanan pokok setiap daerah.

Satu sha’ sama dengan empat mud. Pada zaman Rasulullah SAW, satu mud artinya makanan pokok dalam kedua telapak tangan yang disatukan.

Pada masa Nabi, zakat fitrah berupa kurma, gandum, keju, dan anggur. Di Indonesia, sesuai dengan jumhur ulama, makanan pokok untuk zakat fitrah adalah beras.

Baca Juga: Bank Indonesia Solo Siapkan Uang Baru Hampir Rp 5 Triliun untuk Ramadhan dan Lebaran, Ini Tempat Penukaran

Menurut Mazhab Syafi’i, zakat fitrah lebih afdhol dibayarkan berupa bahan makanan pokok, yaitu beras. Besarnya 1 sha’ atau sekitar 2,5 kilogram. Namun, ada beberapa ulama yang membolehkan zakat fitrah berupa uang.

Menurut Ustdaz Khalid Basalamah, zakat fitrah harus berupa makanan pokok, dalam hal ini beras. Dia menolak pembayaran zakat fitrah dengan uang.

“Makanan pokok, jangan ganti dengan duit. Kecuali duit itu dikasih ke masjid, ke lembaga agar nanti dibelikan beras, makanan pokok, lalu dibagikan,” ujarnya.

puasaBaca Juga: Daftar Negara dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama di Dunia

Sebab, menurut dia, fitrah itu jelas makanan pokok, tidak bisa digantikan. Jika berupa uang namanya sedekah.

“Bayarkan selama bulan Ramadhan sampai batasnya sesaat sebelum shalat Idul Fitri atau 1 Syawal,” ujarnya.

Sementara itu Ustad Adi Hidayat atau UAH juga menegaskan konversi makanan pokok dalam zakat fitrah adalah beras. Tidak harus persis dengan yang dilakukan Nabi Muhammad SAW yang menggunakan gandum, kurma, dan anggur.

Baca Juga: Tetap Bugar Saat Puasa, Inilah 9 Hal yang Perlu Diperhatikan

“Nabi tidak pernah zakat pakai beras. Lalu apakah anda katakan yang zakat dengan beras adalah bid’ah? Tidak. Ini metodenya qiyas karena nabi zakatnya pakai kurma atau gandum. Kurma dan gandum ini makanan pokok,” jelasnya.

Bagi UAH, selama menggunakan makanan pokok yang dimiliki penduduk di suatu daerah, maka diperbolehkan.

“Jadi kalau satu penduduk, makanan pokoknya bukan kurma atau gandung, dia boleh berzakat menggunakan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Keutamaan Memaafkan Menurut Syariat Islam

Ustad Abdul Somad atau UAS cenderung membayar zakat fitrah sebesar 3 kilogram beras.menurut dia, ketentuan 1 sha’ sama dengan empat mud. Satu mud sama dengan tujuh ons setengah sehingga 1 sha’ itu 3 kilogram.

“Tapi saya tidak menyalahkan yang mengikuti ketentuan kemenag (Kementerian Agama) yang 2,5 kg. Yang 2,5 kg itu ijtihad ulama juga. Kalau saya zakat 3 kilogram dan ternyata lebih, kelebihannya dinilai sedekah” ujar UAS.

Menurut Quraish Shihab, zakat Fitrah lebih utama dikeluarkan saat akhir Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Baca Juga: 10 Syariat Menjemput Rahmat Allah, Ala Rasulullah

Mantan Menteri agama ini menekankan bahwa di Indonesia zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Namun, bisa juga dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan jumlah tersebut

“Ini merupakan ukuran isi ketika kedua telapak tangan disatukan, dan bahan makanan pokok memenuhi kedua telapak tangan itu,” jelasnya.

Quraish Shihab mengatakan bagi mazhab Hanafi (Abu Hanifah), zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan uang.

Baca Juga: 10 Hamba yang Dicintai Allah; Apakah Kita Diantaranya?

“Kalau ada yang berpendapat boleh dengan uang, tidak mengapa karena ini masalah khilafiyah. Karena misalnya sekarang orang butuh uang, bukan butuh beras,” ujarnya.

Ulama asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau Gus Baha, memilih membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Gus Baha menjelaskan bagi mazhab Syafi’i, zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa beras. Namun, menurut mazhab Hanafi dari Abu Hanifah, diperbolehkan zakat menggunakan dinar atau uang.

Baca Juga: Tak Usah Berkeluhkesah; Sesulit Apapun Cobaan, Allah Memberi Solusinya

“Abu Hanifah itu mengalami pergantian zaman. Sekarang orang kalau mau kasih beras, lha ini terus yang untuk belanja mana? Inginnya belanja kok dikasih beras,” ujar ulama ahli tafsir Alquran dan hadis itu.

Lantas berapa jumlah yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah?

“Saya zakat selalu tiga kg, tidak pernah 2,5 kg. Karena 2,5 kg itu pas-pasan. Makanya saya zakat pertama itu 3 kg, sekarang 5 kg tapi dalam bentuk uang,” ujarnya dalam salah satu ceramahnya di kanal Youtube. 

Baca Juga: Catat dan Ingat, Inilah Tanda Kebaikan dan Kerusakan Hati Manusia

Alasannya, pemberian uang ditekankan karena orang yang menerima lebih membutuhkan uang untuk belanja karena mereka sudah memiliki beras.

Gus Baha mengungkapkan saat ini untuk menentukan siapa yang akan menerima zakat fitrah sebenarnya lebih mudah.

“Misalnya saya punya uang satu juta, kebetulan yang miskin itu keponakan saya atau orang yang tidak wajib saya tanggung. Kalau anak dan istri kan wajib ditanggung.

Baca Juga: Sudah Mengalah, Tapi Masih Akan Digugat Secara Hukum. Rumitnya Sengketa Tanah di Gedongan Colomadu

Maka aturan Alquran jelas, dahulukan orang yang punya unsur kerabat. Uang satu juta tadi kalau saya kasihkan ke masjid akan dibagi satu kampung. Itu artinya keponakan saya hanya dapat 25 ribu. Uang segitu nggak bisa buat beli beras,” katanya.

Namun, lanjut Gus Baha, jika uang tersebut diberikan langsung ke keponakan bisa mendapat bagian 300 ribuan atau lebih tergantung jumlah keponakannya.

“Saya memilih memberikan langsung dengan cara ini. Dalam istilah Jawa ini disebut kemoto (pantas dilihat),” jelasnya.

Baca Juga: Wajib Direnunghayati, Inilah 6 Kiat Mengkritik Tanpa Menyakiti Hati

Namun, menurut Gus Baha, ada ulama yang cara berpikirnya tidak seperti itu. Meraka berpendapat zakat itu harus merata.

“Ya nggak apa-apa, jangan dikritik. Alaan meeka juga masuk akal kok. Sama-sama miskin kok bagiannya beda-beda,” ujarnya.

Kapan zakat fitrah dibayarkan?

Kewajiban menunaikan zakat fitrah adalah mulai sejak masuknya awal tanggal  1 Ramadan atau bulan puasa hingga akhir tanggal bulan Ramadan sebelum ditunaikan shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Catat dan Ingat, Karena Mulut Badan Bisa Binasa

Namun, banyak yang meyakini waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri Hijriah. Sehingga banyak masyarakat yang membayar zakat di akhir Ramadan.

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh seluruh umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan hingga anak-anak maupun dewasa. Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Dalam aturan Islam, terdapat 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, yaitu:

Baca Juga: Wajib Diketahui, Inilah 6 Keutamaan Mengendalikan Lisan

Orang Fakir, yaitu mereka yang punya harta dan usaha, namun kepemilikannya hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.

Orang Miskin, yaitu orang yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.

Amil atau petugas zakat.

Mualaf, orang yang baru masuk Islam.

Hamba Sahaya

Gharim, orang yang sedang terlilit utang.

Baca Juga: Inilah Berlipatgandanya Pahala Teruntuk Infak di Jalan Allah

Sabilillah, yaitu mereka yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.

Ibnu Sabil, orang-orang yang tengah melakukan perjalanan dan kehabisan bekal.

Niat membayarkan zakat:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga : Nawaitu an’ukhrija zakaatalfithri ‘annii wa’anjamii’i maa yalza munii nafakootuhum syar’an fardhon lillaahi ta’aala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah ta’ala.

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah