Pertanyaan ini bisa dijawab baik dengan hadist Al-Mutawalli berikut ini: “Jika orang yang berPuasa kumur-kumur, hendaklah ia memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun ia tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya.
Hal ini tidak ada perselisihan di kalangan ulama (Syafi’iyah). ”Al-Mutawalli memberi alasan bahwa seperti itu sulit dihindari karena yang ada nantinya tetap sesuatu yang basah saat telah dimuntahkan dan seperti itu tak mungkin terpisah. (Al-Majmu’, 6: 231) ***