KARANGANYARNEWS - Menjelang 10 hari terakhir ibadah fardlu Bulan Suci Ramadhan atau turunnya malam Lailatul Qodar, kian banyak pertanyaan terkait syariat Puasa Ramadhan. Termasuk diantaranya, nonton fim dewasa apakah membatalkan Puasa Ramadhan?
Dilansir dari website jatim.nu.or.id, nonton film dewasa merupakan hal yang dilarang. Selain dapat merusak moral, menonton film dewasa juga bisa merusak kesehatan jiwa seseorang.
Nah, jika di luar Bulan Suci Ramadhan saja itu berdosa. Sudah pasti, di saat menjalankan ibadah fardlu Puasa Ramadhan harus benar-benar dijauhi dan dihindari.
Baca Juga: 14 Tips Puasa Ramadhan Ibu Menyusui: Ibadahnya Khidmad, Diri dan Si Buah hati Tetap Sehat
Terlebih, dari tinjauan berbagai aspek nonton film dewasa tidak ada manfaatnya, selain hanya akan membangkitkan syahwat. Bahkan cenderung merusak mental. Lantas, apakah nonton film dewasa dapat membatalkan Puasa Ramadhan?
Beberapa sumber kajian Islam yang dilansir menyebutkan, nonton film dewasa memang tidak membatalkan puasa. Namun demikian, tindakan tersebut dapat merusak nilai-nilai agama dan moral seseorang.
Mengobarkan Syahwat
Selain itu, nonton film dewasa juga dapat merusak kefokusan seseorang dalam menjalankan ibadah, termasuk ibadah fardlu dan sunah di Bulan Suci Ramadhan. Karena itulah, nonton film dewasa disarankan dihindari, terlebih di Bulan Suci Ramadhan.
Baca Juga: Shalat Tarawih Belum Shalat Isya? Catat, Inilah Syariat Ibadah Sunah Bulan Puasa Ramadhan
Terlebih, menonton film dewasa disebutkan juga dapat memicu hal-hal yang pada akhirnya dapat membatalkan Puasa Ramadhan seseorang.
Ibadah fardlu di Bulan Suci Ramadhan, mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh orang yang menjalankan Puasa Ramadhan. Yaitu: “la‘allakum tattaqūn”. Puasa Ramadhan, berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.
Dijelaskan juga dalam website jatim.nu.or.id, secara normatif pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana pandangan mazhab Syafi’i berikut ini:
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal.”
Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuhbelas: Allah Mengampunimu dan Bapak Kalian
Pandangan mazhab Syafi’i ini, disebutkan juga pandangan mayoritas ulama, sebagaimana dikutip dari (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247]).
Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat, yang bisa membatalkan pahala puasa.
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Kendalikan Nafsu saat Puasa
Karena itulah, saat berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sebab, pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari ketujuhbelas: Mohon Dikabulkan Semua Hajat dan Keinginan Kita
Dalam website nu.or.id tadi juga memaparkan:
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya: “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah Puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253)
Sebagaimana disampaikan para ulama, ibadah Puasa bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan berhubungan badan. Namu demikian, juga menjauhkan semua yang dilarang agama.
Baca Juga: Suntik dan Infus Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?
Termasuk diantaranya, teguh mengendalikan diri dari berbagai syahwat yang merupakan inti dan hikmah dari syariat ibadah Puasa.
يستحب صون نفسه في رمضان عن الشهوات فهو سر الصوم ومقصوده الاعظم وسبق أنه يحترز عن الغيبة والكلام القبيح والمشاتمة والمسافهة وكل مالا خير فيه من الكلام
Artinya: “Pengendalian diri dari syahwat pada bulan ramadhan sangat dianjurkan. Ini merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa. Telah lalu penjelasan bahwa seseorang yang berpuasa menjauhi diri dari ghibah, ucapan buruk, saling caci, saling memaki, dan perkataan lain yang tidak mengandung kebaikan.” (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/345).
Mengendalikan Diri
Pengendalian diri dari syahwat, juga disampaikan Imam Qaliyubi dalam kitab Hasyiyahnya. Pemenuhan syahwat (yang masuk ke dalam kategori tidak membatalkan puasa), sebagian besar tidak merusak ibadah Puasa.
Tapi pemenuhan terhadap syahwat-syahwat itu menjauhkan seseorang dari hikmah Puasa yang hendak dituju dari syariat Puasa itu sendiri.
وظاهر أن المراد الكف عن الشهوات ، التي لا تبطل الصوم كشم الرياحين ، والنظر إليها ولمسها لما في ذلك من الترفه الذي لا يناسب حكمة الصوم
Artinya: “Secara zahir, poin yang dimaksud dengan pengendalian diri dari syahwat adalah tindakan yang tidak membatalkan puasa seperti menghirup tumbuhan yang harum, memandang, dan menyentuhnya karena itu bagian dari kesenangan (kenikmatan) yang tidak relevan dengan hikmah ibadah puasa,” (Hasyiyah Qaliyubi wa Umairah).
Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari keenambelas: Mohon Dijauhkan Orang Jahat dan Perlindungan hingga Akherat
Ibadah Puasa, dijelaskan bukan hanya urusan sah atau tidak sahnya Puasa. Alias batal atau tidak puasanya, jika melakukan sesuatu. Nilai terpenting pada Bulan Suci Ramadhan nan mulia ini, adalah sejauh mana upaya seseorang dalam memburu hikmah Puasa.
Termasuk diantaranya, adalah upaya dalam mengendalikan diri dari pemandangan dengan syahwat. Dicontohkan seperti nonton video atau film dewasa, dan sejenisnya.***