Dipertahankannya status legal pernikahan perempuan dan laki-laki, berarti di Singapura belum mengesahkan pernikahan sesama jenis.
8. Regulasi Kolonial Inggris
Baca Juga: Keren, Wisata Asyik Naik Kapal Phinisi, Ternyata Ini Rahasianya
Pasal 337A KUHP Singapura adalah produk regulasi kolonial Inggris tahun 1938.
9. Penjara Maksimal Dua Tahun
Regulasi kolonial Inggris menyebutkan, bahwa setiap individu yang ketahuan mempunyai hubungan sesama jenis dapat dipenjara, maksimal dua tahun.
10. Tidak Pernah Ditegakkan
Meskipun regulasi tersebut sudah dibuat, namun hukum tersebut secara aktif tidak pernah ditegakkan selama beberapa dekade.
11. Bukan yang Pertama