Muslim Wajib Tahu, Fatwa MUI: Produk Israel Haram di Indonesia

- 12 November 2023, 14:35 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023. /ANTARA FOTO/

Ketua MUI Bidang Fatwa , Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan, Fatwa ini sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel serta pemunahan kemanusiaan.

Mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, menurutnya termasuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut, dianggap sebagai haram.

Kepada seluruh Umat Islam di Indonesia, Asrorun Niam Sholeh juga mengimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dapat secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x