Ketua MUI Bidang Fatwa , Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan, Fatwa ini sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan penolakan terhadap agresi Israel serta pemunahan kemanusiaan.
Mendukung pihak yang secara jelas mendukung agresi Israel, menurutnya termasuk membeli produk dari produsen yang mendukung agresi tersebut, dianggap sebagai haram.
Kepada seluruh Umat Islam di Indonesia, Asrorun Niam Sholeh juga mengimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dapat secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina.***