Muslim Wajib Tahu, Fatwa MUI: Produk Israel Haram di Indonesia

- 12 November 2023, 14:35 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa tentang haram membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina pada Jumat, 10 November 2023. /ANTARA FOTO/

KARANGANYARNEWS – Muslim atau umat Islam wajib tahu, seluruh produksi Israel yang beredar dinyatakan haram dikunsumsi di Indonesia. Termasuk diantaranya bahan makanan, bumbu msak maupun makanan siap saji. Ketentuan ini, mendasar pada fatwa atau keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 tahun 2023, tertanggal 10 November 2023.

   

Sebagaimana disampaikan Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dilansir KaranganyarNews.com dari Kantor Berita Antara, Fatwa mengharamkan semua produk Israel yang beredar di Indonesia, sebagai dukungan agresi Israel terhadap Palestina.

Disebutkan Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait syariat atau hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini, terdapat 4 poin ketentuan hukum dan 3 rokomendasi, rinciannya sebagai berikut:

4 Ketentuan Hukum:

 Baca Juga: Penjajahan Israel Kian Brutal: Inilah 7 Pernyataan Sikap Forum Pimred PRMN

  1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel, sebagai kewajiban hukum.
  2. Dukungan, termasuk distribusi zakat, infaq, dan sedekah, untuk perjuangan rakyat Palestina sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
  3. Meskipun dana zakat yang seharusnya didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat lebih jauh, termasuk untuk perjuangan rakyat Palestina.

 Baca Juga: 10 Link Twibbon For Palestina: Aplikatif Semua Media Sosial, Lengkap Cara Memasangnya

  1. Haram mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung Israel.

3 Rekomendasi:

  1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk menggalang dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas melalui diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel, serta memberikan bantuan kemanusiaan.
  3. Umat Islam diminta untuk sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 Baca Juga: Arti Makna Semangka sebagai Simbol Perjuangan Palestina Apa?

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x