Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak

8 Januari 2024, 22:17 WIB
Kenalpot Brong Bikin Petaka, Polres Karanganyar Datangi Bengkel-bengkel sekaligus Imbauan dan Nasehat Bijak /Pixabay/Alexas_Fotos

KARANGANYARNEWS - Modifikasi aksesori sepeda motor yakni kenalpot brong kembali menjadi bahan perbincangan serius. Menuyusul insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah belum lama ini.

Guna mencegah peristiwa tersebut, jajaran Polres Karanganyar melalui semua Polsek di Karanganyar, serentak mendatangi bengkel-bengkel di Karanganyar guna sosialisasi dan himbauan larangan penggunaan kenalpot brong atau tidak standar di masing – masing wilayah.

Salah satunya di wilayah Kecamatan Mojogedang, dimana Polsek Mojogedang langsung turun ke wilayah untuk memberikan edukasi dan himbauan tentang larangan penggunaan kenalpot brong di beberapa bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Mojogedang meliputi Desa Munggur, Desa Gebyok dan Desa Mojogedang, Senin 8 Januari 2024 siang tadi.

Baca Juga: Akan Diadikan Bengkel, Benteng Bekas Keraton Kartasura Dijebol, Begini Kronologi Lengkapnya

Sembari memberikan himbauan di beberapa bengkel,juga dilakukan penempelan sticker himbauan kamtibmas terkait larangang penggunaan kenalpot brong atau kenalpot tidak standart tersebut, dengan harapan pesan pesan kamtibmas dari pihak kepolisian sampai kepada masyarakat.

“Kita berikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong agar masyarakat khususnya kalangan remaja tidak mengunakan pada kendaraan mereka,” ucap AKP Sulistyo Tri Gunanto.

“Mengingat penggunaan knalpot brong hanya diperbolehkan saat di Race / Event balapan resmi, sehingga apabila digunakan untuk aktivitas sehari – hari sangat menggau pengendara lain dan masyarakat secara umum,” imbuh AKP Sulistyo sebagaimana dilansir laman resmi Polres Karanganyar.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Motor Overheat saat Touring dan Penyebabnya

Selain itu petugas juga mengimbau untuk mematuhi perturan lalulintas dan tidak melakukan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak laik jalan seperti kenalpot brong, ban kecil, modif lampu yang menyilaukan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna kendaraan lainnya.

Sementara terkait insiden kenalpot brong di Boyolali, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyusun rekomendasi kepada para pihak terkait insiden penganiayaan tujuh relawan Ganjar-Mahfud oleh prajurit TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Dua komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Saurlin P. Siagian, di Jakarta, Senin, menjamin rekomendasi itu dirampungkan secepatnya demi menjamin tidak ada keberulangan, terutama selama tahun politik Pemilu 2024.

“Hasil temuan sementara fakta-fakta di lapangan ini kami akan lakukan analisis lebih mendalam, baru kemudian kami akan menyusun rekomendasi. Untuk berapa lama, kami berharap secepatnya mudah-mudahan tidak lama,” kata Wakil Ketua Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga pada Pemilu 2024 Komnas HAM Anis Hidayah melalui keterangannya.

Baca Juga: Pesawat TNI AU TT-3103 Jatuh di Pasuruan, Tabrak Tebing dan Hancur

Lebih lanjut dia melanjutkan, rekomendasi itu perlu cepat karena pemungutan suara segera berlangsung, yaitu pada 14 Februari 2024, dan dalam rentang waktu itu, Komnas HAM perlu menjamin tidak ada kekerasan terhadap warga sipil terkait kepemiluan yang dilakukan oleh aparat negara.

“Kami berharap tidak terjadi keberulangan kasus yang serupa seperti yang disampaikan bahwa tidak boleh masyarakat sipil menjadi objek kekerasan apalagi di dalam suasana di mana proses kontestasi demokrasi pemilu akan berlangsung,” kata Anis.

Dia menegaskan Komnas HAM pun menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati proses pemilu sehingga pesta demokrasi lima tahunan itu dapat berlangsung jujur, damai, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Terkait temuan sementara Komnas HAM, Wakil Ketua Tim Komnas HAM Saurlin P. Siagian menjelaskan Komnas HAM berkepentingan menyelidiki insiden kekerasannya terutama yang dilakukan prajurit TNI kepada warga sipil, dalam insiden itu, tujuh relawan pasangan calon nomor urut 3.

“Komnas HAM berkepentingan terhadap peristiwa kekerasannya sebagai sesuatu yang kami anggap sebagai pelanggaran hak asasi, dan tidak boleh ada kekerasan dalam konteks ini,” kata Saurlin.

Anis dan Saurlin turun langsung ke Boyolali pada 5–8 Januari 2024 untuk mengolah tempat kejadian perkara dan berbicara langsung dengan tujuh korban.

Dari penyelidikan ke tempat kejadian perkara, Komnas HAM menemukan lima fakta atas peristiwa penganiayaan tersebut, yaitu ada peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap tujuh relawan oleh prajurit TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Sbh pada 30 Desember 2023.

Kedua, Saurlin menjelaskan bentuk kekerasannya, antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan.

“Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki, dan nyeri pinggang. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor,” kata Saurlin.

Fakta terakhir, Komnas HAM menemukan para korban mengendarai dua sepeda motor ber kenalpot brong, sepeda motor biasa, dan mobil.

Terkait itu, Komnas HAM juga mengapresiasi aksi cepat TNI yang langsung menangkap, memeriksa para pelaku, dan menetapkan beberapa dari mereka sebagai tersangka.

“Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan enam oknum prajurit TNI,” kata Saurlin. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA Polres Karanganyar

Tags

Terkini

Terpopuler