Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp10.000, Ini Alasan Pemerintah

- 3 September 2022, 22:25 WIB
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi resmi naik per 3 September 2022 pada 14.30 WIB.
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi resmi naik per 3 September 2022 pada 14.30 WIB. /Antara

Pemerintah sebenarnya inin tetap memberikan subsidi dari APBN. Namun, anggaran subsidi dan kompensasi tahun 2022 meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,24 triliun.

Rinviannya, subsidi BBM dan LPG yang sebelumnya sebesar Rp 77,5 triliun meningkat menjadi Rp 149,4 triliun.

Baca Juga: Terdampak Kebocoran Pipa BBM Pertamina, Sejumlah Nelayan Cilacap Nganggur

Sedangkan listrik dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59 triliun. Khusus untuk BBM naik kompensasi naik dari Rp 18,5 triliun menjadi Rp 252 triliun. Sedangkan listrik naik menjadi Rp 41 triliun.

Sebagai konsekuensi harga BBM yang baik, pemerintah akan mengalihkan subsidi BBM untuk Bansos, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun.

“BLT akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga kurang mampu sebesar Rp150.000 per bulan, dan akan diberikan mulai bulan September selama 4 bulan,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Inilah 10 Mobil yang Dilarang Menenggak BBM Pertalite

Selain itu pemerintah juga menyiapkan anggaran sebesar Rp9,6 triliununtuk  bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000. Bantuan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah daerah juga akan menggunakan dua persen dana transfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek online dan untuk nelayan.

“Pemerintah berkomitmen agar subsidi tepat sasaran, yaitu harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” jelas dia.

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x