Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Pemkab Segera Putuskan Sanksi Hukum Disiplin Berat Eks Camat Jaten

- 29 Januari 2024, 16:35 WIB
Pemkab Karanganyar segera putuskan sanksi hukum disiplin berat kepada eks Camat Jaten, Teguh Haryono
Pemkab Karanganyar segera putuskan sanksi hukum disiplin berat kepada eks Camat Jaten, Teguh Haryono /Foto: Tangkapan Media/

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas hasil tindaklanjut Bawaslu Karanganyar, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 atas nama Teguh Haryono kepada KASN.

Dalam menjatuhkan sanksi hukum disiplin berat kepada Teguh Haryono, menurut Zulfikar Hadidh, Pemkab akan mempertimbangkan semua fakta yang terkait, agar dapat memutuskan sanksi  secara proposional, objektif dan berkeadilan.

Lebih lanjut djelaskan, dalam proses sidang tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar juga telah memanggil Teguh Haryono untuk mendapatkan keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.

 Baca Juga: Loloskan Guru PPPK Masuk DCT Caleg Golkar, KPU Diperiksa Bawaslu

Tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar menggelar sidang setelah menerima putusan rekomendasi KASN atas perkara pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 oleh eks Camat Jaten.

Namun hingga ada desakan dari Bawaslu, Pemkab Karanganyar tidak segera menetapkan sanksi hukum terhadap Teguh Haryono, karena beralasan masih perlu melakukan konsultasi terlebih dulu dengan KASN.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelanggaran disiplin berat disebutkan dantaranya:

Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.***

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah