KARANGANYARNEWS - Menindaklanjuti rekomendasi KASN dan desakan Bawaslu, Pemkab Karanganyar segera putuskan sanksi hukum disiplin berat kepada eks Camat Jaten, Teguh Haryono.
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh mengatakan, pihaknya akan segera menggelar sidang untuk memutuskan sanksi kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yang dilakukan eks Camat Jaten.
"Hasil konsultasi dari KASN sudah kita terima. masih sama seperti rekomendasi sebelumnya, pelanggaran disiplin berat. Besuk Kita menggelar sidang," kata dia kepada wartawan yang menjumpainya di Gedung Teater Karanganyar, Minggu 28 Januari 2024.
Teguh Haryono yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemerintah Kabupaten (Disarpus Pemkab) Karanganyar, desebutkan Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) akan dijatuhi sanksi hukum disiplin berat.
Keputusan tersebut sesuai hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait rekomendasi yang sebelumnya diterima Pemkab dan tembusannya ke Bawaslu Karanganyar.
Sanksi Hukum Pelanggaran Disiplin Berat
Berdasarkan surat rekomendasi KASN nomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, eks Camat Jaten Teguh Haryono dikenai sanksi hukuman disiplin berat dari KASN.
Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas hasil tindaklanjut Bawaslu Karanganyar, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 atas nama Teguh Haryono kepada KASN.
Dalam menjatuhkan sanksi hukum disiplin berat kepada Teguh Haryono, menurut Zulfikar Hadidh, Pemkab akan mempertimbangkan semua fakta yang terkait, agar dapat memutuskan sanksi secara proposional, objektif dan berkeadilan.
Lebih lanjut djelaskan, dalam proses sidang tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar juga telah memanggil Teguh Haryono untuk mendapatkan keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Loloskan Guru PPPK Masuk DCT Caleg Golkar, KPU Diperiksa Bawaslu
Tim Majelis Etik Pemkab Karanganyar menggelar sidang setelah menerima putusan rekomendasi KASN atas perkara pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 oleh eks Camat Jaten.
Namun hingga ada desakan dari Bawaslu, Pemkab Karanganyar tidak segera menetapkan sanksi hukum terhadap Teguh Haryono, karena beralasan masih perlu melakukan konsultasi terlebih dulu dengan KASN.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelanggaran disiplin berat disebutkan dantaranya:
Baca Juga: Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pemilu 2024, Kades Diperiksa Inspektorat
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.***