Disebutkan, hadist tersebut bukan merupakan pembenaran bagi orang yang sengaja menunda mandi junub sampai setelah Imsak atau bahkan seusai sholat Subuh, bukan karena alasan yang mendesak.
Pasalnya, dalam melaksanakan kebaikan terlebih menjalankan ibadah wajib puasa Ramadhan, sebaiknya dilakukan jikalau seseorang tadi sudah dalam keadaan bersih baik secara lahiriyah maupun batiniyahnya.
Baca Juga: Allah SWT Menjanjikan Surga Khuld, Inilah Keutamaan Puasa Ramadhan Hari Keempat
Terkait fikih mandi junub ini, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, “Orang yang berhadas besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari”.
Namun demikian, menurut keduanya akan lebih utama jikalau menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Imsak maupun sebelum menjalankan sholat Subuh. ***