Tertidur dan Lupa Membaca Niat, Apakah Membatalkan Puasa Ramadhan?

- 18 Maret 2024, 03:35 WIB
Muslim wajib tahu, inilah jawabnya. Apakah tertidur dan lupa membaca niat membatalkan puasa ramadhan yang dijalaninya?
Muslim wajib tahu, inilah jawabnya. Apakah tertidur dan lupa membaca niat membatalkan puasa ramadhan yang dijalaninya? /Pexels @TimurWeber/

Tetapi jika dia bangun setelah Zuhur, sebagai tindakan pencegahan, dia harus melanjutkan dengan pantangan dengan niat Qurbat dan kemudian memberikan qadha-nya juga.

Jika seseorang bermaksud untuk berpuasa selain Puasa Ramadhan, dia harus menentukan secepat itu: Misalnya, dia harus menentukannya sebagai qadha cepat atau cepat untuk memenuhi sumpah.

 Baca Juga: Keistimewaan Puasa Ramadhan Hari Ketujuh, Allah Menganugerahi Surga Naim dan Pahala 1000 Syuhada

Di sisi lain, orang tidak perlu menentukan dalam niatnya bahwa dia akan menjalankan Puasa Ramadhan. Jika seseorang tidak sadar atau lupa bahwa itu adalah Bulan Suci Ramadhan dan membuat sebuah niat untuk mengamati beberapa Puasa lainnya, akan dianggap sebagai Puasa Ramadhan.

 

Membaca Niat Puasa Ramadhan Sebelum Adzan Subuh

Jika seseorang tahu bahwa itu adalah bulan Ramadhan, namun dengan sengaja membuat niat untuk berPuasa selain Puasa bulan Ramadhan, Puasanya tidak akan diperhitungkan Puasa bulan Ramadhan atau Puasa yang dia membuat niat itu.

Jika seseorang mengamati cepat dengan niat pada hari pertama bulan itu dan memahami kemudian bahwa itu adalah yang kedua atau ketiga bulan itu, Puasanya teratur.

 Baca Juga: Doa Puasa Ramadhan Hari Ketujuh: Memohon Terhindar Kesia-sian Puasa dan Dijauhkan Perbuatan Dosa

Jika seseorang membuat niat sebelum Adzan untuk sholat subuh, untuk mengamati Puasa dan kemudian menjadi tidak sadar dan mendapatkan kembali akal sehatnya pada siang hari, dia harus atas dasar tindakan pencegahan wajib menyelesaikan Puasa pada hari itu, dan jika dia tidak menyelesaikannya dia harus mengamati qadha-nya.

Jika seseorang membuat niat sebelum Adzan untuk sholat Subuh untuk mengamati Puasa dan kemudian menjadi mabuk dan menjadi sadar pada siang hari dia harus, atas dasar tindakan pencegahan wajib, menyelesaikan Puasa hari itu dan juga harus memberikan qadhanya .

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah