KARANGANYARNEWS – Orang tua bayi yang masih dalam kandungan ibunya, wajibkah membayar zakat fitrah?
Sebagaimana diketahui, Islam mewajibkan setiap muslim membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah, dapat disalurkan di awal bulan Ramadan dan paling akir sebelum dilaksanakan salat Idul Fitri.
Terkait hal ini, dalam hadist Nabi Muhammad menyebutkani; “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim.” (HR. Bukhari).
Baca Juga: Muslim Wajib Tahu: 3 Waktu Paling Utama Menunaikan Zakat Fitrah
Pertanyaanya, apakah janin yang masih berada dalam kandungan ibunya juga diwajibkan zakat fitrah, dalam hal ini orang tuanya yang harus mengeluarkan zakat fitrah teruntuk janin atau bayinya yang masih dalam kandungan?
Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari tadi, juga menyebutkan batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Dengan demikian, seorang bayi juga termasuk dalam kategori anak kecil.
Tidak Wajib Mengeluarkan Zakat
Namun demikian, janin atau bayi yang masih dalam kandungan ibunya, belum atau tidak termasuk dalam kategori anak kecil. Karena itulah syariatnya juga belum atau tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca Juga: 8 Lafadz Niat dan Doa Zakat Fitrah Terlengkap: Arab, Latin dan Terjemahan